kabar daerah
Belum Ada Parpol Mendaftar di KIP Aceh Utara
Aceh Utara, newsataloen.com -Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mulai dibuka Senin (1/5/2023) dan seterusnya. Namun hingga kini terpantau sepi dan belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya.
Ketua Devisi Tehnis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Utara, Muhammad Sayuni kepada media ini diruang kerjanya, Senin (8/5/2023) menyampaikan sesuai aturan, syarat administrasi pencalonan pendaftaran bakal caleg parpol, dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang kemudian mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.
Ada beberapa tahapan pencalonan anggota legislatif, yakni pertama pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu, kemudian verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Pihaknya sudah siap menunggu partai politik peserta Pemilu 2024 yang hendak menyerahkan daftar caleg-nya. Kami siap menerima tamu partai politik (parpol) dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif (caleg),"kata Muhammad Sayuni.
Di Kabupaten Aceh Utara terdapat 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024 yang akan bertanding dalam pemilu mendatang. Terdapat enam dapil yang disediakan dan nantinya akan terpilih sebanyak 45 anggota legislatif.
Via
kabar daerah
Post a Comment