kabar daerah
Allen Hagai Nababan, S.H., CLA. Advokat pada Kantor Hukum HAGAI & CO yang beralamat di Ruko Golf Island, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor. 6, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan (PIK), Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470, dalam hal ini bertindak secara hukum dan sah selaku kuasa hukum untuk dan atas nama pemilik Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, dan dengan ini bermaksud untuk memberikan Hak Jawab terkait dengan Pemberitaan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong.
Bahwa Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong adalah sebuah kedai kopi yang beralamat di Ruko Graha Boulevard, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten, 15810;
Bahwa alamat Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong adalah sebuah kedai kopi yang berada di sebuah ruko. Dimana diperuntukkan ruko tersebut diperbolehkan untuk melakukan usaha selama tidak melakukan tindakan asusila, atau melanggar hukum dan kesusilaan; Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong merupakan sebuah kedai kopi yang memiliki nama besar di Indonesia, terbukti Kopi Johny memiliki cabang kopi di berbagai provinsi dan sudah di kenal dengan nama besarnya seperti dalam pemberitaan di media – media nasional dan Kopi Johny juga banyak menfasilitasi tempat dimana masyarakat membutuhkan keadilan secara hukum di Republik Indonesia serta Kopi Johny juga menyediakan berbagai macam variasi menu makanan khas nusantara dan juga menyediakan live music yang sangat sederhana sehingga pengunjung serpong dapat melepas penat sesudah pulang kerja;
Bahwa perlu kami sampaikan Ibu Erlin selaku yang mengatasnamakan warga di lingkungan sekitar merasa terganggu di Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, yang kenyataannya beliau bertempat tinggal di komplek perumahan yang Bernama Cluster Amethyst, Gading Serpong. Bahwa Cluster Amethyst tersebut beralamat di belakang Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong;
Bahwa berdasarkan pemberitaan saudara/saudari, yang mana Ibu Erlin menyampaikan selama ini suara musik dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu tetap berlanjut hingga tengah malam pukul 01.00 pagi dini hari. Maka dengan ini kami HAGAI & CO menjawab Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tutup pada Pukul 23.00 WIB;
Bahwa Ibu Erlin menyatakan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong harus diberhentikan sementara operasionalnya sebab pihak masyarakat sekitar pernah menegur dan mengingatkan akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen Kedai Kopi Kwan Koan Kopi Johny Gading Serpong. Namun pada faktanya, klien kami selalu menaati peraturan jam operasional yang dimulai dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB dan tidak pernah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Pihak Pengelola Komplek Ruko atau Perkantoran Gading Serpong dan kami tegaskan Kopi Johny tidak pernah melanggar aturan-aturan yang prinsip terbukti dari nama saja sudah dijelaskan bahwa dagangan Kopi Johny yang utama adalah KOPI sesuai dengan mereknya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari security yang biasa berjaga di wilayah sekitar Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong lebih tepatnya di wilayah Ruko Graha Boulevard, mengatakan bahwa Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Security tersebut menyatakan bahwa pada pukul 23.00 WIB, lampu dan musik yang bersumber dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah dimatikan dan karyawan yang bekerja di Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah bersiap – siap untuk pulang;
Bahwa tudingan adanya kebisingan sehingga mengganggu ketidaknyamanan dan ketentraman masyarakat hingga tengah malam adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretatif dari Ibu Erlin. Sebab, Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tidak pernah melewati jam operasional yang ditentukan dan tidak melakukan kebisingan dan tidak menggunakan sound yang berlebihan seperti di bar ataupun di kafe – kafe besar.
Bahwa kami HAGAI & CO ingin menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah membuat kebisingan seperti yang dituduhkan oleh Ibu Erlin di dalam pemberitaan tersebut;
Bahwa kami HAGAI & CO menjawab pemberitaan ini tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan klien kami. Sebab, klien kami sangat merasa dirugikan dengan pemberitaan yang telah meluas di masyarakat dan telah menjadi opini yang tidak baik bagi nama besar Kopi Johny dan tindakan Ibu Erlin yang telah menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong, sehingga merugikan usaha klien kami dengan menjatuhkan nama baik usahanya serta menyebabkan kerugian secara materiil maupun immateriil;
Bahwa adapun Hak Jawab ini kami buat untuk MELURUSKAN permasalahan di media massa dan media sosial serta PENEGASAN DARI kami HAGAI & CO akan melakukan upaya hukum terhadap Ibu Erlin untuk menjaga dan melindungi hak hukum klien kami serta menjaga nama baik Kopi Johny di mata umum yang selama ini sudah dikenal di masyarakat umum;
Bahwa setelah Hak Jawab ini kami berikan kepada saudara/saudari selaku Pimpinan Redaksi Newsataloen (Newsataloen.Com) maka kami HAGAI & CO akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku atau dengan melaporkan pihak – pihak yang mencemarkan nama baik Kopi Johny kepada Pihak Kepolisian sesuai dengan Undang – Undang ITE dan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas kerugian yang dialami oleh klien kami.
Demikian Hak Jawab ini kami buat terkait dengan Pemberitaan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, yang diberitakan sesuai dengan link website diatas, maka kami HAGAI & CO meminta saudara/saudari agar memuat Hak Jawab ini untuk mengklarifikasi dan menjaga nama baik klien kami di muka umum dan di media massa ataupun di media sosial.
Adapun konfirmasi terkait dengan Hak Jawab ini agar segera menghubungi Kantor Hukum HAGAI & CO yang beralamat di Ruko Golf Island, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor. 6, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
HAGAI & CO
ALLEN HAGAI NABABAN, S.H., CLA.
Allen Hagai Nababan Menyampaikan Bantahan Berita
Allen Hagai Nababan, S.H., CLA. Advokat pada Kantor Hukum HAGAI & CO yang beralamat di Ruko Golf Island, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor. 6, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan (PIK), Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470, dalam hal ini bertindak secara hukum dan sah selaku kuasa hukum untuk dan atas nama pemilik Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, dan dengan ini bermaksud untuk memberikan Hak Jawab terkait dengan Pemberitaan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong.
Bahwa alamat Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong adalah sebuah kedai kopi yang berada di sebuah ruko. Dimana diperuntukkan ruko tersebut diperbolehkan untuk melakukan usaha selama tidak melakukan tindakan asusila, atau melanggar hukum dan kesusilaan; Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong merupakan sebuah kedai kopi yang memiliki nama besar di Indonesia, terbukti Kopi Johny memiliki cabang kopi di berbagai provinsi dan sudah di kenal dengan nama besarnya seperti dalam pemberitaan di media – media nasional dan Kopi Johny juga banyak menfasilitasi tempat dimana masyarakat membutuhkan keadilan secara hukum di Republik Indonesia serta Kopi Johny juga menyediakan berbagai macam variasi menu makanan khas nusantara dan juga menyediakan live music yang sangat sederhana sehingga pengunjung serpong dapat melepas penat sesudah pulang kerja;
Bahwa perlu kami sampaikan Ibu Erlin selaku yang mengatasnamakan warga di lingkungan sekitar merasa terganggu di Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, yang kenyataannya beliau bertempat tinggal di komplek perumahan yang Bernama Cluster Amethyst, Gading Serpong. Bahwa Cluster Amethyst tersebut beralamat di belakang Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong;
Bahwa berdasarkan pemberitaan saudara/saudari, yang mana Ibu Erlin menyampaikan selama ini suara musik dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu tetap berlanjut hingga tengah malam pukul 01.00 pagi dini hari. Maka dengan ini kami HAGAI & CO menjawab Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tutup pada Pukul 23.00 WIB;
Bahwa Ibu Erlin menyatakan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong harus diberhentikan sementara operasionalnya sebab pihak masyarakat sekitar pernah menegur dan mengingatkan akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen Kedai Kopi Kwan Koan Kopi Johny Gading Serpong. Namun pada faktanya, klien kami selalu menaati peraturan jam operasional yang dimulai dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB dan tidak pernah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Pihak Pengelola Komplek Ruko atau Perkantoran Gading Serpong dan kami tegaskan Kopi Johny tidak pernah melanggar aturan-aturan yang prinsip terbukti dari nama saja sudah dijelaskan bahwa dagangan Kopi Johny yang utama adalah KOPI sesuai dengan mereknya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari security yang biasa berjaga di wilayah sekitar Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong lebih tepatnya di wilayah Ruko Graha Boulevard, mengatakan bahwa Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Security tersebut menyatakan bahwa pada pukul 23.00 WIB, lampu dan musik yang bersumber dari Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah dimatikan dan karyawan yang bekerja di Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong sudah bersiap – siap untuk pulang;
Bahwa tudingan adanya kebisingan sehingga mengganggu ketidaknyamanan dan ketentraman masyarakat hingga tengah malam adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretatif dari Ibu Erlin. Sebab, Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong tidak pernah melewati jam operasional yang ditentukan dan tidak melakukan kebisingan dan tidak menggunakan sound yang berlebihan seperti di bar ataupun di kafe – kafe besar.
Bahwa kami HAGAI & CO ingin menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah membuat kebisingan seperti yang dituduhkan oleh Ibu Erlin di dalam pemberitaan tersebut;
Bahwa kami HAGAI & CO menjawab pemberitaan ini tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan klien kami. Sebab, klien kami sangat merasa dirugikan dengan pemberitaan yang telah meluas di masyarakat dan telah menjadi opini yang tidak baik bagi nama besar Kopi Johny dan tindakan Ibu Erlin yang telah menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong, sehingga merugikan usaha klien kami dengan menjatuhkan nama baik usahanya serta menyebabkan kerugian secara materiil maupun immateriil;
Bahwa adapun Hak Jawab ini kami buat untuk MELURUSKAN permasalahan di media massa dan media sosial serta PENEGASAN DARI kami HAGAI & CO akan melakukan upaya hukum terhadap Ibu Erlin untuk menjaga dan melindungi hak hukum klien kami serta menjaga nama baik Kopi Johny di mata umum yang selama ini sudah dikenal di masyarakat umum;
Bahwa setelah Hak Jawab ini kami berikan kepada saudara/saudari selaku Pimpinan Redaksi Newsataloen (Newsataloen.Com) maka kami HAGAI & CO akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku atau dengan melaporkan pihak – pihak yang mencemarkan nama baik Kopi Johny kepada Pihak Kepolisian sesuai dengan Undang – Undang ITE dan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas kerugian yang dialami oleh klien kami.
Demikian Hak Jawab ini kami buat terkait dengan Pemberitaan Kedai Kopi Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, yang diberitakan sesuai dengan link website diatas, maka kami HAGAI & CO meminta saudara/saudari agar memuat Hak Jawab ini untuk mengklarifikasi dan menjaga nama baik klien kami di muka umum dan di media massa ataupun di media sosial.
Adapun konfirmasi terkait dengan Hak Jawab ini agar segera menghubungi Kantor Hukum HAGAI & CO yang beralamat di Ruko Golf Island, Jalan Pantai Indah Kapuk Nomor. 6, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
HAGAI & CO
ALLEN HAGAI NABABAN, S.H., CLA.
Via
kabar daerah
Post a Comment