"Intinya kami siap melaksanakan perintah, tentunya dengan telah menjalankan SOP sebagaimana yang ada," ujar Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Utara, Hariadi, saat dihubungi media ini, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya Satpol PP/WH KA Aceh Utara akan melakukan survei lokasi dan memanggil pemilik bangunan untuk konfirmasi.
Menurutnya, konfirmasi perlu dilakukan untuk mengetahui dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemkab Aceh Utara tersebut.
Satpol PP juga akan melakukan rapat dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya Camat serta Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon.
Dia menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan standar prosedur operasional yang harus dilakukan sebelum menjalankan tahapan berikutnya yaitu eksekusi.
Menurutnya, konfirmasi perlu dilakukan untuk mengetahui dasar pemilik mendirikan bangunan di atas lahan Pemkab Aceh Utara tersebut.
Satpol PP juga akan melakukan rapat dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya Camat serta Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon.
Dia menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan standar prosedur operasional yang harus dilakukan sebelum menjalankan tahapan berikutnya yaitu eksekusi.
"Mekanisme itu siap jalankan,"ujarnya.
Lanjutnya, dalam pembongkaran bangunan liar di lokasi tersebut pihaknya juga dibantu oleh kepolisian dan TNI untuk lebih menegaskan legitimasi eksekusi tersebut.
"Tentunya, kami tidak ingin sendiri, biar tidak dicurigai. Kami mengedepankan dialog dalam menertibkan bangunan tanpa izin," kata dia. (*).
"Tentunya, kami tidak ingin sendiri, biar tidak dicurigai. Kami mengedepankan dialog dalam menertibkan bangunan tanpa izin," kata dia. (*).
Post a Comment