Bireuen, newsataloen.com-Selama bulan suci ramadhan 1444 Hijrah.Tahun 2023, banyak bermunculan pedagang musiman secara mendadak,dalam berjualan makanan dan minuman ringan,baik di jalan protokol pusat Kota maupun Gampong di Bireuen.
Munculnya pedagang itu baik dari kalangan ibu rumah tangga maupun anak muda, untuk membantu perekonomian keluarganya,salah satunya berjualan dipinggir jalan,berupa makanan dan minuman buka puasa bagi warga masyarakat.
Pada sore hari baik di pusat pasar kuliner square jalan langgar maupun jalan protokol Kota Bireuen bahkan Gampong,meriah dan semarak jelang buka puasa,tetapi bagi pedagang itu resah dan tak sedap,ada kutipan pajak retribusi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen.
Kepada pedagang itu sebesar Rp 3000( tiga ribu rupiah) pergerobak pada malam hari,sesuai bukti pembayaran retribusi pasar Seri B Qanun Kabupaten No 7 tahun 2011, tetapi sangat disayangkan tidak diberikan kepada pedagang, mengambil pajak sebagai bukti,hanya dikasih duit ya sudah,ujar pedagang.
Yang paling aneh lagi petugas pajak dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen,mengutip pajak itu sampai ke Gampong Gampong, sebut pedagang di Gampong Pulo Kiton Bireuen,yang menjelaskan kepada tim media ini,Kamis Sore (13/04),yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Pedagang itu sampai ribut dengan petugas oknum pajak tersebut,dikutip pajak ke Gampong,baru terjadi pada bulan suci Ramadhan 1444 hijrah tahun 2023 ini,bila dikutip mana karcis retribusi itu,baru diberikan karcis berwarna kuning tertera hanya pada pedagang malam bukan siang,sebut pedagang tidak mau di catat namanya di media ini.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen Irfan belum.berhasil dikonfirmasi hal ini,yang jelas kutipan pajak pada pedagang memang harus ada karcis bukti pembayaran retribusi pasar, sesuai qanun (rizal jibro).
Post a Comment