/> Kejati Didesak Turun Tangan Atas Berbagai Penyimpangan Di Bawah Kepemimpinan Pj Walikota Banda Aceh

Kejati Didesak Turun Tangan Atas Berbagai Penyimpangan Di Bawah Kepemimpinan Pj Walikota Banda Aceh


Ariyanda Ramadhan



Banda Aceh, newsataloen.com - - Berbagai indikasi penyimpangan anggaran di pemerintahan kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq yang akhir-akhir ini mencuat hendaknya harus ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum.  

"Indikasi APBK Perubahan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 disusupi penumpang gelap merupakan persoalan serius. Hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja, kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tidak hanya diam dan turun tangan langsung," ungkap Ketua Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) Ariyanda Ramadhan, Jum'at 28 April 2023.

Tak sebatas itu, persoalan penyimpangan lainnya yang juga sangat serius yakni indikasi penyelewangan dana bagj hasil (DBH) pajak rokok sebesar Rp.1,5 M yang diduga dialihkan untuk pengadaan laundry  untuk RS Meuraxa, sementara anggaran yang telah tersedia dari sumber Dana Insentif Daerah (DID) untuk kegiatan tersebut khabarnya digunakan untuk kegiatan pokir dewan. 

"Tak hanya itu, indikasi penyelewengan anggaran yang akhir-akhir ini mencuat dan menjadi pertanyaan publik juga terkait transfer dari provinsi untuk ganti rugi BMEC sebesar Rp 20 Milyar pada tahun 2022. Anggaran BMEC itu seharusnya diperuntukkan untuk revitalisasi bekas pasar Peunayong, namun hingga saat ini anggaran untuk revitalisasi pasar Peunayong itu justru khabar belum dibayar. Sehingga patut diduga anggaran tersebut sudah diselewengkan untuk hal lainnya, sehingga perlu diusut secara tuntas," jelasnya.
Menurut SIMAK, lebih baik Kejati Aceh yang turun langsung menangani karena ditakutkan jika kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan terjadi konflik kepentingan didalamnya. "Untuk itu kami minta Kejati Aceh turun langsung melakukan penyelidikan agan indikasi penyelewengan ini dapat diungkap secara terang benderang,"harapnya.

- BPK Diminta Tak Obral Opini WTP

Tak sebatas itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksaan Keuangan melakukan audit khusus  terkait indikasi adanya penumpang gelap pada APBK Perubahan Banda Aceh Tahun 2022.

SIMAK juga menilai adanya kemungkinan perbedaan antara perhitungan potensi hutang Pemko dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq dengan fakta jumlah hutang yang terjadi oleh kebijakan Pj Walikota tersebut. 


"Banggar DPRK sebelumnya kan sudah membahas dimana untang akhir thun 2022 sebesar Rp 60 M, ternyata saat ini faktanya sudah menjadi Rp.86 M waktu diselidiki dan dpr panggil pemko ternyata ada penambahan  program yang tidak masuk dalam pembahsan DPRK, makanya patut dicurigai ada penumpang gelap,"bebernya.

Kata Arianda lebih lanjut, mengingat banyaknya persoalan tata kelola keuangan hingga indikasi penyimpangan.

 "Kita minta BPK untuk membatalkan opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022. Kita minta BPK tak mengobral opini WTP, karena hal itu akan berpengaruh kepada penilaian publik terhada kredibilitas BPK,"tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post