Jajaran Polres Aceh Utara Selesaikan 36% Kasus Secara Restorative Justice Sepanjang Tahun 2023





Aceh Utara, newsataloen.com -Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K menyebut sepanjang tahun 2023 jumlah kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh jajaran Polres Aceh Utara mencapai angka 36 persen.

"Hal tersebut merujuk kepada data kasus yang ditangani oleh Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek sejak Januari hingga 15 April 2023 yang mana tercatat dari 113 kasus yang ada, 41 kasus diantaranya selesai melalui restorative justice." ujar Kapolres kepada tribratanews, 15/4/2023.

Menurutnya, penyelesaian kasus dengan restorative justice berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materil.

Mengacu aturan itu, Kapolres menyampaikan, tak semua kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Di antaranya kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.

"Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," tutur AKBP Deden Heksaputera.

Sebagai informasi penyesaian kasus dengan restorative justice yakni mendamaikan para pihak yang berperkara dengan kesepakatan bersama.

Post a Comment

Previous Post Next Post