PSDKP Lampulo Lepas Liar Tukik Penyu Hijau di Pantai Islami Lamteungoh




Aceh Besar, newsataloen.com-Sebanyak 79 Ekor Tukik Penyu dari Penetasan di Pangkalan PSDKP Lampulo hasil sitaan polsus PW3K dilepaskan di Pantai Islami Lamteungoh Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar,Selasa (14/03).

Pengawas Perikanan melalui Polsus PW3K melakukan pengawasan terhadap jenis ikan yang dilindungi yaitu pengamanan telur penyu untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat luas akan tetapi untuk ditetaskan di penangkaran sederhana Pangkalan PSDKP Lampulo dilestarikan ke habitatnya yang sudah mulai punah.

 Ini merupakan pengawasan yang kedua terhadap penagwasan telur penyu di pesisir pantai Aceh yang mampu kita selamatkan dari masyarakat untuk kita tetaskan di Pangkalan PSDKP Lampulo secara artifisial yang diperoleh dari hasil Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan.

 Akhmadon Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo mengapresiasi kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan juga harapanya semua Masyarakat untuk lebih sadar bahwa memanfaatkan daging penyu, memperjual belikan telurnya dan juga menjadikan penyu sebagai hiasan adalah merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan akan dipidana sesuai dengan permen KP no. 61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan. 

Jenis ikan yang dilindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade In Endengered Species Of Wild Flora and Fauna dan berdasarkan pasal 27 Angka 2poin 7 (2) huruf (n) Perrpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang perlunya menjaga keseimbangan alam dengan menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan khususnya tentang perlindungan penyu. Harapan kita nantinya setiap masyarakat melihat adanya penyu yang mendarat untuk bertelur dapat memberi tau kepada Pengawas Perikanan atau Polsus PW3K untuk mendapatkan pengamanan sekaligus untuk ditetaskan pada tempat penangkaran artifisial Pangkalan PSDKP Lampulo untuk dilepaskan kembali ke habitatnya setelah menetas.

Penyerahan telur penyu ini sudah diserahkan secara suka rela kepada pengawas perikanan melalui Polsus PW3K Pangkalan PSDKP Lampulo dan perlu dicontoh oleh masyarakat lainnya sebagai role model kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pelestarian penyu yang berkelanjutan di wilayah pesisir pantai Aceh khususnya.

Hasil pengamanan pertama telur penyu oleh Pengawas Perikanan dan  Tim Polsus PW3K yaitu dari hasil laporan masyarakat yang diamankan dari Masyarakat di sekitar desa Ladong Kec. Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar selanjutnya ditetaskan di Pangkalan PSDKP Lampulo selanjutnya dilepasliaran di Pantai Syiah Kuala Kec,Kuta Alam Kota Banda Aceh, untuk yang kedua kalinya akan kita lepaskan di Pantai Islami Lamteungoh Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon S.Pi, MM mengatakan, akan lebih focus menertipkan jenis-jenis ikan yang dilindungi terutama penyu yang sudah begitu banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan sudah sangat langka di habitatnya, walaupun kita sudah melakukan restocking oleh kawan2 LSM mitra, dan juga memberikan apresiasi.

Kepada lembaga Aron Meubanja yang dipimpin oleh Pak Dedi Penyu di Aceh Jaya dan juga kawan2 LEPA di Pulo Aceh, kami sangat mendukung dan sangat-sangat mendukung kegiatan ini dan kedepan kami sangat mengharapkan perhatian dari semua pihak untuk ikut mendukung gerakan ini dalam kelestarian lingkungan khususnya penyu di wilayah Aceh khususnya, dan juga diharapkan kepada masyarakat untuk dapat menberi dukungan  penampungan telur penyu kepada kelompok. 

Masyarakat Pengawas dan juga kelompok pelestari penyu, karena itu juga merupakan suatu mata pencaharian masyarakat pesisir yang harus kita berdayakan dan juga lingkungan penyu tetap lestari. Tidak menutup kemungkinan dari yang sekian banyak Aron Meubanja dan LEPA lepaskan itu hidup semua, akan tetapi sebahagan kecil pasti ada yang selamat dari predator.

Kami dalam melaksanakan tugas, mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap mereka yang belum paham terhadap peraturan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku, kiranya dalam bekerja sama semua permasalah dilaut bisa kita atasi bersama.

Penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi Appendiks yang dilarang untuk dimanfaatkan secara berlebihan, Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa memperniagakan atau memperdagangkan dan menyimpan/memiliki telur penyu merupakan perbuatan yang dilarang, maka diperlukan perlindungan hokum baik secara preventif maupun represif oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat guna menjaga populasi penyu.

 Memperdagangkan telur penyu tidak termasuk pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan penelitian atau kegiatan penangkaran. Memperdagangkan telur penyu termasuk sebagai tindak pidana dan dapat menjadi salah satu factor menurunnya populasi penyu.(rizal jibro/red).

Post a Comment

Previous Post Next Post