Banda Aceh, newsataloen.com - - Direktur Eksekutif LSM. Reuncong Aceh : Dr. Zainal Abidin Badar.S.H.,M.Hum. yang sering disapa Jimbrown, meminta penjabat (Pj) Gubernur Achmad Marzuki memanggil seluruh petinggi PLN Wilayah Aceh perihal pemadaman listrik yang terjadi selama ini.
Selain meminta pertanggungjawaban, Jimbrown juga mendesak agar pihak PLN wilayah Aceh dapat memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan di mesin pembangkit.
"Kami mendukung agar Pj Gubernur Aceh segera memanggil petinggi PLN Wilayah Aceh. Tak hanya meminta penjelasan, Pj Gubernur juga harus memberi ultimatum. Kalau memang tidak bisa agar diminta berhenti saja mereka,"tegas Jimbrown.
Sebelumnya pada tanggal 26 desember 2022 lalu diruang ketua DPRA, pihak PLN mengatakan, bahwa pasokan listrik di Aceh saat ini dalam kondisi surplus dan tidak lagi bergantung dengan Sumatera Utara.
Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahkan menyatakan siap memberikan dukungan energi apabila ada industri-industri baru yang hendak dibuka di Aceh. Pernyataan tersebut seperti disampaikan General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh, Parulian Novandi.
"Surplus apanya, saat ini hampir di seluruh wilayah khususnya di Kabupaten Banda Aceh,Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue umumnya masyarakat memprotes akibat padamnya listrik hampir setiap hari semenjak meugang sampai saat ini," ucapnya.
Jimbrown, menyebut, masyarakat sangat terganggu ibadahnya akibat adanya pemadaman listrik.
"Bayangkan saat sahur tanpa listrik dan saat berbuka. Khususnya masyarakat yang mencari nafkah di bulan ramadhan dengan berjualan, sangat butuh listrik. Hanya ini kesempatan mereka cari rezeki disaat lapangan kerja tidak ada untuk mereka," jelasnya.
Menurut Jimbrown, padamnya listrik dengan arusnya yang kurang stabil telah menyebabkan barang elektronik milik masyarakat rusak, seperti kulkas,Televisi,cosmos dan bola lampu.
"Keluhan dan penderitaan masyarakat akibat padamnya listrik dan tentu kita tak boleh diam. bagaimana dengan masyarakat kita,"tegasnya lagi.
Dia meminta PLN wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang elektronik milik masyarakat. "Selama ini hanya kesalahan pelanggan saja yang selalu ada sanksi, kesalahan sendiri dianggap biasa,"Ketus Jimbrown. (TIM)
Post a Comment