KORUPSI MASIH BERSARANG DI ACEH MANGAKIBATKAN GANGGUANG NORMALITAS SEHATNYA KEUANGAN ACEH




Banda Aceh, newsataloen.com - Kamis 09 Maret 2023, mahasiswa yang tergabung dalam DPD aliansi mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ber unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dinas syariat islam dan dinas perpustakaan dan kearsipan Aceh, 

Mereka menuntut pemberantasan korupsi di Aceh khusus di dua dinas tersebut yakni di dinas syariat islam dan dinas perpustakaan dan kearsipan aceh mereka menuding korupsi masih menyebabkan kemiskinan di provisi Aceh. Praktik KKN kerap, bersarang dan berkembangbiak di bumi serambi mekkah ini  yang menyebabkan kemiskinan di Aceh.

Dan kita tidak heran provinsi kita aceh ini sudah menjadi dalam suratan provinsi termiskin di pulau Sumatera.
Alamp Aksi Kota Banda Aceh menyayangkan keengganan dan kegagalan aparatur di aceh ini melaksanakan hidup tanpa korupsi yang menjadi komitmen bangsa kita indonesia ini seperti tertuang dalam TAP MPR XI/1998 Tentang tatakelola pemerintahan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Demontran juga lama ber orasi di kejaksaan Tinggi aceh namu tidak ada satupun perwakilan dari kejati yang menanggapi aspirasi mereka sehingga alamp aksi menilai aparatur penegak hukum di Provinsi aceh ini belum bekerja serius untuk memberantas korupsi hingga ke akar akarnya, sehingga koruptor ini tidak takut lagi untuk menuntaskan misinya, contohnya di dinas syariat islam dan dinas perpustakaan dan kearsipan Aceh

Alamp aksi mengatakan terjadi dugaan korupsi atas proyek pembangunan gedung utama bener meriah convention center, proyek dengan nilai Rp 41.158.380.803,54 tersebut bersumber dari APBD tahun 2021 Dan dikerjakan oleh PT. PJS. Sesuai dengan kontrak nomor 051/1787/SP/VIII /2021,Tertanggal 03 oktober 2021. 

Kemudian dugaan korupsi di dinas perpustakaan dan kearsipan aceh pada proyek lanjutan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum dengan nilai Rp 8.342.209.258,99 tersebut bersumber dari APBD tahun 2021 Dan dikerjakan oleh CV. Ikhlas mulia, dengan kontrak nomor 602.2/1876/2021. (*).

Post a Comment

Previous Post Next Post