Jika Terjadi Potongan Gaji Karyawan Industri Sawit Berdampak terhadap Ekonomi Sumut


Foto Ist

 

 Medan, newsataloen.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengizinkan memotong gaji sebanyak 25%  bagi eksportir padat karya selama 6 bulan.

 Kebijakan tersebut  diberlakukan kepada eksportir padat karya seperti alas kaki, tekstil, mainan anak, pakaian jadi, kulit termasuk barang dari kulit dan furnitur. 

Pengamat ekonomi  Gunawan Benyamin mengatakan kabar ini  jelas seolah ingin membuat dunia usaha di sektor perdagangan ekspor  tetap mampu bertahan.

"Saya sempat terkejut mendengarnya, mengingat ekonomi Sumatera Utara banyak ditopang oleh pelaku usaha  yang berorientasi ekspor," ucap Benyamin saat berbicara kepada media ini di Medan, Sabtu 18/3/2023.

Namun dia mengakui setelah mencari informasi secara lebih mendalam, ternyata industri sawit tidak masuk dalam jenis usaha yang diberi kelonggaran untuk memotong gaji karyawan sebesar 25% selama 6 bulan.itu.

Tak  terbayangkan  kalau itu juga bisa diberlakukan pada industri sawit di wilayah SUMUT. Soalnya bisa memunculkan moral hazard bagi pengusaha, sehingga pengusaha bisa berdalih apa saja yang penting gaji karyawannya dipotong 25%. 

"Karena dampaknya bisa membuat daya beli masyarakat di wilayah SUMUT, yang memang industri sawit dari hulu ke hilirinya dominan dalam menopang perekonomian di wilayah ini", kata Benyamin  

Jika terjadi (pemotongan gaji) menurut Benyamin maka bukan hanya ekonomi SUMUT yang  melambat. Malah pertumbuhan ekonomi SUMUT bisa terkontraksi, dan sangat mungkin masuk dalam jurang resesi. 

"Tetapi kita bersyukur bukan industri sawit yang masuk dalam kriteria kebijakan dari menteri tenaga kerja," kata Benyamin yang juga analis pasar keuangan ini seraya menambahkan bagi pengusaha yang diizinkan memotong gaji karyawan, dia menyarankan untuk tidak memangkas gaji jika perusahaan masih mampu menutupi biaya operasional kesehariannya. 

 Kalaupun terpaksa kebijakan itu harus diambil, pemerintah harus mempersiapkan data karyawan yang dipotong gajinya, dan pemerintah bisa turut andil menjaga daya beli mereka yang terdampak dengan skema apapun termasuk salah satunya bantuan sosial.

"Kebijakan tersebut jelas bukan kebijakan yang ingin didengar oleh para karyawan. Saya pikir pemerintah harus melakukan upaya mitigasi untuk melindungi para karyawan maupun dunia usahanya. Ironi yang ada di hadapan kita saat ini maraknya impor pakaian bekas illegal di tanah air, sementara industri pakaiannya sendiri justru terpuruk," pungkas Benyamin.(tiar)

Post a Comment

Previous Post Next Post