Aceh Utara, newsataloen.com -Keuchik Peureupok kecamatan Syamtalira Aron berinisial R di duga terlibat pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap pada acara Musyawah Perencanaan Desa setempat, Jum'at (24/2/2023).
Salah seorang warga, M.Hasan pada kesempatan tersebut mengungkapkan dugaan itu munculnya anggaran dana desa sejak tahun 2020, 2021-2022. Ada sejumlah item kegiatan yang ditengarai menjadi peluang tindak pidana korupsi. Diantaranya, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 belum diberikan kepada 15 anggota keluarga yang didaftarkan sebagai KPM, proyek infrastruktur tak dibangun alias fiktif serta jerih perangkat desa tersendat.
Hal ini pihak Tuha Puet dan dan masyarakat telah menyurati Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, 4 November 2022. Tujuannya mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara memeriksa Keuchik Peureupok.
Keuchik yang kini memimpin tahun ke-3 di periode pertama nya itu menampik adanya sejumlah dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Menurutnya, hal tersebut dipicu akibat sejumlah kesalahan dalam hal administrasi. Hingga pihaknya diarahkan untuk mengembalikan kerugian uang desa itu.
’’Cuma kesalahan administrasi saja. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kegiatan yang belum dilaksanakan,"katanya usai acara Musrenbangdes. (*).
Post a Comment