kabar daerah
Penggunaan Kenderaan Dinas Aceh Utara Akan Ditertipkan Aset Daerah
Aceh Utara, newsataloen.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara perlu melakukan penertiban asset daerah. Salah satunya adalah kendaraan dinas, roda empat.
Dalam rangka menertiban penggunaan kendaraan dinas dimaksud, setiap Kepala Satuan Kerja (Satker), hanya diperbolehkan menggunakannya satu unit. Bagi mereka yang selama ini menggunakan aset tersebut lebih dari satu, harus segera mengembalikannya.
"Bagi Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Bagian yang menggunakan kendaraan dinas di tempat yang baru lebih dari satu, sementara peruntukannya untuk tempat yang lama, harus segera mengembalikan ke tempat lama”, tegas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Adamy.
Hal itu ditegaskan Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara, Adamy Senin 13/2/2023 di ruang kerjanya Asisten III setdakab Aceh Utara kepada Media ini, menyebutkan mengadakan rapat tentang penertiban, dan pendataan barang, aset milik daerah. Penertiban aset ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Aceh Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Disebutkanya, dengan diberlakukannya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Aceh Utara yang baru sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007, beberapa waktu lalu telah dilakukan pelantikan dan mutasi, terhadap Eselon III Sehingga terjadi penyebaran pegawai di posisi baru dan jabatan baru.
“Walau dimutasi dari ke tempat yang baru, sepanjang pejabat yang bersangkutan belum memiliki kendaraan dinas, maka tetap boleh menggunakan kendaraannya yang lama. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh lebih dari satu”, tegas Adamy lagi.
Menurut Asisten III Adamy, pendataan barang milik daerah atau aset daerah ini yang dilakukan Pemkab Aceh Utara sesuai ketentuan yang berlaku, bertujuan untuk mewujudkan tertib penatausahaan aset daerah. Termasuk di dalamnya adalah penertiban kendaraan dinas, rumah dinas, tanah, kantor, jalan, dan aset-aset yang berasal dari instansi vertikal.
"Karena data dan administrasinya harus jelas datanya, seluruh Kepala Satker akan diinstrusikan untuk melakukan pendataan, dan disampaikan kepada Bagian Perlengkapan guna menyusun neraca barang” katanya.
Selain itu, sebagai pejabat yang langsung membawahi masalah aset ini, Adamy dengan tegas meminta seluruh Satker bekerja dengan sungguh-sungguh khusus dalam hal pengelolaan aset milik daerah.
Ditambahkannya, tertib-datanya pendataan barang milik daerah atau aset daerah ini, menjadi salah satu penilaian terhadap laporan kinerja Pemerintah Daerah, hal ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan di tiap-tiap Satker.
"Sekecil apapun aset daerah di masing-masing Satker, datanya harus dimiliki dan didukung kelengkapan administrasi yang baik”, kata Adamy. (ZN)
Via
kabar daerah
Post a Comment