Mobil Dinas Pemerintahan Di Aceh Utara Diduga Berubah Jadi Plat Hitam
Aceh Utara, newsataloen.com - Mobil dinas pejabat Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan publik, pasalnya plat mobil dinas tersebut diduga berubah warna menjadi warna hitam.
Penggantian pelat mobil dinas ini pun membuat masyarakat curiga.
Dari pantauan media ini dilapangan seminggu terakhir ini, bahwa sejumlah mobil dinas tersebut terparkir di halaman kantor Bupati Aceh Utara. Belum diketahui alasan mobil dinas mengubah plat kendaraan milik pemerintah atau mobil dinasnya tersebut.
Gonta ganti plat nomor polisi kendaraan dinas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya. Artinya menggonta-ganti TNKB/plat berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam menyalahi aturan. Artinya bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas
Namu patut diduga penggantian mobil dinas plat merah ke plat hitam untuk mengindari penggunaan bahan bakar minyak Pertamax bukan subsidi.
Seperti diketahui bahwa penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Post a Comment