kabar daerah
Melirik! Gedung Bertingkat dan Bisnis Sarang Walet Ilegal Keluhkan Warga Panton Labu
Photo : Bangunan bertingkat tempat penangkaran sarang burung walet, di depan sekolah MIN 1 Tanah Jambo Aye.
Aceh Utara, newsataloen.com -– Dinilai memiliki harga tinggi dan potensial, budidaya sarang burung walet di tengah Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sangat diminati oleh sebahagian pengusaha luar, sehingga bangunan tempat penangkar sarang walet semakin menjamur terlihat di kota Panton Labu dan sekitarnya.
Gedung berlantai lima tampak menjulang tinggi sudah belasan tahun dijadikan tempat penangkar walet oleh pengusaha bermata sipit di tengah kota. Warga setempat mengeluh dan mengungkapkan bahwa pengusaha sarang walet asal luar daerah terkesan tak peduli dengan dampak lingkungan serta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak, padahal usahanya sudah berlangsung belasan tahun silam di wilayah tersebut.
Diberitakan sejumlah media online sebelum nya, bangunan tingkat lima berwujud ruko yang difungsikan sebagai tempat penangkaran walet, dikhabarkan sebahagiannya adalah milik pengusaha China.
“Mereka berbisnis dan hanya mencari untung saja di Kota Panton Labu tanpa menghiraukan kenyamanan dan dampak lingkungan warga sekitar,” ungkap AS tokoh masyarakat setempat kepada wartawan saat ditemui.
Jangankan berbicara izin, tempat penangkaran sarang walet berdiri ditengah kota Panton Labu yang padat penduduk, secara fisik bangunan itu rawan masalah. Mirisnya lagi, gedung berlantai lima tersebut berada didepan sekolah MIN 1 Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye, dengan suara tipe (frekwensi) yang terlalu keras dapat menggangu para siswa saat jam belajar.
“Keberadaan bangunan sarang walet itu kerab mengusik kenyamanan kamj (warga) karena suara tape pemancing kehadiran burung walet itu terlalu bising dan kami juga kuatir bangunan tempat penangkar walet itu jadi sarang nyamuk malaria,” cetusnya.
Tak hanya itu, kotoran burung walet yang terbang di udara jelang sore dan malam hari sering mengotori jemuran kami, oleh karena itu, keberadaan bangunan sarang walet ditengah Kota sangat menganggu kenyamanan warga.” tandas AS.
Kepala Desa/Kota (Geuchik) Panton Labu Hasballah saat ditemui media haba RAKYAT mengatakan, bahwa bangunan bertingkat tempat penangkaran sarang walet di Kota Panton Labu sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum dirinya menjabat Geuchik.
“Hampir dua periode saya menjabat sebagai Geuchik Desa/Kota Panton Labu, namun belum pernah sekalipun saya menandatangani surat izin usaha atau rekomendasi Izin Lingkungan, karena mereka tidak pernah melaporkan kepada kami selaku pemerintah desa," kata Hasballah dengan nada serius saat ditemui.
Persoalan frekwensi (suara tipe) pemancing datangnya burung walet yang terlalu besar dan tanpa mengenal waktu seperti yang keluhkan warga? Geuchik Hasballah juga mengaku bahwa dirinya pernah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Saya sudah pernah mengingatkan penjaga sarang walet, agar suara tipe tidak dihidupkan terlalu besar, tapi mereka hanya patuh dua hari, selanjutnya seperti biasa. Saya sudah capek mengingatkan, yang jelas pemerintah Desa tidak pernah menandatangani izin lingkungan dan juga tak pernah menerima apapun dari pengusaha sarang walet,” tandas Hasballah. Rabu (8/2/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara Teuku Cut Ibrahim, SE.M.Si melalui Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) Samsul saat dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut melalui pesan whatshap nyan mengaku sudah mengetahui tentang hal tersebut.
“Benar bang, kami dari (DLHK-red) memang berencana turun kelokasi untuk melakukan verifikasi terkait informasi tersebut. Kami harus melakukan verifikasi kelapangan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami juga sedang menunggu arahan pimpinan semoga responnya baik,” sebut Samsul.
Selain itu, Informasi yang berhasil di peroleh haba RAKYAT dari salah satu pejabat Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMTSP) Aceh Utara menyampaikan bahwa, BPKD selama ini hanya kutib pajak 10 persen dari total hasil panen penangkar walet. ” Untuk izin dapat ditanyakan langsung ke DPMTSP. Soal pajak ada yang bayar, tapi tidak sesuai dengan omset mereka, juga cukup banyak yang tidak bayar dari yang bayar,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui, setiap bangunan bertingkat wajib memiliki IMB, begitu juga dengan jenis usaha, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Qanun Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
Ironisnya, terkesan ada yang melindungi pengusaha sarang walet di Kota Panton labu disinyalit telah mengangkangi, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Thn 2017 tentang susunan dan kedudukan, tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja. (**)
Via
kabar daerah
Post a Comment