KEK Arun Belum Berjalan, Ketua Kadin Aceh: Aset Masih Dibawah LMAN
Aceh Utara, newsataloen.com -Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengatakan permasalahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe Propinsi Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, arena aset eks-PT Arun belum diserahkan kepada PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe.
"Kuncinya, lantaran aset tersebut masih berada di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Aset-aset tersebut, kata Suaidi Yahya, belum diserahkan kepada PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe," ungkap Muhammad Iqbal kepada awak media saat menghadiri Muskab Kadin Aceh Utara, Kamis (16/2/2023) di Aula kantor Bupati setempat.
Dikatakan, dalam hal ini Pemerintah Aceh sudah melakukan terkait persyaratan untuk menjadi kawasan KEK Arun, seperti mengurus administrator dan sudah diserahkan administrasi kepada pihak PT Patna. Begitu juga sejumlah hal lainnya sudah dilakukan demi kelancaran KEK.
"Namun permasalahan KEK Arun belum berjalan KEK dikarenakan aset eks-PT Arun itu masih di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang dikelola oleh LMAN, itu kendalanya,”tuturnya.
Muhammad Iqbal menjelaskan, KEK Arun merupakan kawasan, bukan perusahaan yang ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Jadi, orang jangan salah paham, jangan meminta kerja di KEK, karena itu bukan perusahaan, dan itu yang harus dipahami dulu,” ujar Suaidi Yahya.
Untuk pengelolaan KEK Arun, Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) bersama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada November 2017 lalu membentuk PT Patna. PT PIM merupakan salah satu BUMN pengusul dibentuknya KEK Arun. Patna dan Administrator KEK Arun berkantor di Kompleks Kantor Pusat PT Perta Arun Gas (PAG), di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, sejak awal tahun 2018.
“Dan Patna sebagai pengelolaan KEK Arun untuk menarik pihak investor guna berinvestasi. Tetapi persoalan KEK Arun adalah menyangkut dengan aset yang masih mengikat dengan LMAN di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI,” tegasnya Muhammad Iqbal.
“Ini merupakan semua aset negara, tidak bisa dikelola oleh Patna. PT Patna tidak bisa menyewakan aset semua aset Negera tersebut, karena masih mengikat dengan LMAN," sebut.
Yang memang layak jika dilihat untuk ditawarkan kepada investor adalah aset eks-PT Arun. Lanjutnya lagi, sementara aset PT PIM dan PT KKA, dikelola sendiri oleh perusahaan tersebut sehingga tidak bisa disewakan kepada pihak lain.
Menurutnya, PT Patna belum dapat mengelola aset eks-PT Arun lantaran belum diserahkan dari pemerintah pusat melalui LMAN. “Sebenarnya harus diserahkan oleh pemerintah pusat kepada PDPA” ucapnya. (*).
Post a Comment