Ngabang, newsataloen.com - Aset Kantor PT. Sawit Saban Subur (PT.SSS), yang terletak di Dusun Pak Mayam Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, disegel oleh pemilik mobil rental angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan diduga akibat keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi pada hari Selasa (28/02/2023).
Atas peristiwa tersebut telah dilakukan mediasi yang diwakili oleh Kepala Desa Pak Mayam sdr Fajar dengan management PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS) dan didapatkan informasi bahwa sebenarnya gaji akan dibayarkan atau dicairkan pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023.
“Sudah saya mediasikan dengan perusahaan dan infonya hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 nanti baru dibayarkan,” kata Fajar.
Fajar juga mengungkapkan untuk Aset yang disegel itu berupa Gudang minyak dan timbangan TBS
“Untuk yang disegel oleh Pemilik rental sebanyak 7 orang ini adalah Gudang penyimpanan BBM dan Timbangan TBS,” ungkapnya.
Para pemilik kendaraan rental angkutan TBS yang berjumlah sekitar 7 orang dengan korlap aksi adalah sdr. Antonius mengatakan
"Segel pintu gudang BBM dan timbangan TBS tidak akan dibuka sebelum adanya pembayaran gaji oleh manajemen PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS)." Ucapnya
Kapolres Landak Akbp I Yoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, SH MAP mengatakan
"Saya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Pak Mayam untuk memonitor dan memediasi kedua belah pihak yang bermasalah, semoga ada jalan tengah supaya kegiatan operasional berjalan kembali seperti semula dan situasi pun kembali kondusif". Ucap Wahyu
Penulis : Humas Polsek Ngabang.
Post a Comment