Kabid Penyehatan Lingkungan Dan Permukiman Perkim Aceh Serahkan Santunan JKK Kepada Ahli Waris Pekerja




Sigli, newsataloen.com - - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), Dinas Perkim Aceh telah melakukan  penyerahan Santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris dari almarhum Fitriansyah, pekerja CV. Surya Emdjar.

Santunan tersebut diserahkan oleh Muhammad Nazar, S.T., M.T., Kabid Penyehatan Lingkungan dan Permukiman, Dinas Perkim Aceh, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan, termasuk kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh CV Surya Emdjar. 

Muhammad Nazar, dalam penyerahan santunan JKK  kepada ahli waris pekerja CV Surya Emdjar, Nabilla, yang berlangsung di Aula Rapat Dinas Perkim Aceh, Kamis (10/11/2022) didampingi oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah, ST.,MT, dan turut disaksikan oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Disampaikan Muhammad Nazar, melalui selulernya, mengutip Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Erwin Ferdinansyah, bahwa Penetapan Kriteria Kecelakaan Kerja dilakukan oleh Disnakermobduk Aceh, melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. 

Untuk selanjutnya menentukan kriteria, apakah kecelakaan dalam hubungan kerja atau diluar hubungan kerja.

"Jadi yang menentukan kriteria penetapan tersebut adalah Disnakermobduk Aceh, melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan", sebut Muhammad Nazar.

Untuk kasus yang menimpa Fitriansyah dari CV Surya Emdjar, kata Muhammad Nazar, dimana CV Surya Emdjar mendapat pekerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber APBA 2022, melalui Dinas Perkim Aceh.

"Santunan kepada ahli waris almarhum Fitriansyah ini terkait dengan kecelakaan kerja, dimana CV Surya Emdja, tempat Fitriansyah bekerja, sebagai pelaksana 10 unit RLTH di Aceh Barat, dengan sumber anggaran APBA 2022, melalui Dinas Perkim Aceh", pungkas Muhammad Nazar.

Post a Comment

Previous Post Next Post