/> GAB Akan Gugat DPMG- KB Kab Bireuen,Ke KIA Aceh

GAB Akan Gugat DPMG- KB Kab Bireuen,Ke KIA Aceh





Kabupaten Bireuen, newsataloen.com-Yayasan Generasi Aceh Bermartabat (GAB) Kabupaten Bireuen,akan menggugat Pejabat Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dan Keluarga Berencana (DPMG-KB) Kabupaten Bireuen,ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh.

Kenapa harus digugat ke KIA di Banda Aceh,menurut Hendra Gunawan,Ketua Yayasan GAB Kabupaten Bireuen,kepada tim media ini,Selasa (15/11), mengatakan pada 31 Oktober 2022, pihaknya memasukan surat no 25/X-PI/GAB-Bir/2022,satu berkas Perihal Permohonan Informasi kepada PPID DPMG-KB Kabupaten Bireuen.

Karena GAB telah memiliki izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU OO19308 AH.01.04 TH 2021,TGL 18 Agustus 2021 dan juga telah tercatat Pada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia menerbit Berita Negara No O73 tambahan Berita Negara Republik Indonesia No 002931,tgl terbit 13 September 2022,yang ditandatangani Efan Hasbullah Ast Manager Berita Negara Republik Indonesia dan sudah melaporkan kepada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bireuen,sebut Hendra.

Jadi,GAB Kabupaten Bireuen,merupakan organisasi bergerak pemantauan pelayanan publik aparatur pemerintah melakukan upaya pencegahan korupsi,agar mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh,dalam hal ini dari GAB Kabupaten Bireuen,hanya minta data dokumen dan informasi pada PPID DPMG-KB Kabupaten Bireuen.

1.Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPMG-KB Bireuen Tahun anggaran 2022.2.Surat undangan kegiatan Bimbingan Tehnik (Bintek ) Nasional aparatur desa mewujudkan ketahanan  pangan desa,dari Direktur Eksekutif Kompak Nusantara no13/KN/VII/2022,tembusan Camat,Ketua BKAD Se- Kabupaten Bireuen.3.Surat Undangan Bintek pelatihan Life skill bagi Geusyeik Gampong se- Kabupaten Bireuen dan Lembaga Pendidikan dan pelatihan manajemen Anak Bangsa Bersatu.

Dasar hukum yang kami minta sampai delapan point,apakah Bupati Bireuen, tidak pernah berupaya untuk membatalkan pelaksanaan kedua Bintek tersebut,tambah Hendra Gunawan,sambil menunjukkan surat itu kepada tim media ini,apa alasan permintaan agar mengetahui Bupati Bireuen dan DPMK-KB,dalam memuluskan pelaksanaan Bintek dilaksanakan oleh dua lembaga Kompak dan Anak Bangsa Bersatu.

Itulah tujuan Penggunaan Informasi keikutsertaan masyarakat dalam memantau pembangunan di Kabupaten Bireuen,sesuai pasal 28 F UUD 45 (amandemen ke dua) Pasal 4 ayat(1) UU NO 14 TH 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)dan UU NO 25 TH 2009 Tentang Pelayanan Publik.Surat kami ini ujar Hendar tembusan Kapolres Bireuen,Kajari Bireuen, Ketua DPRK Bireuen dan Bupati Bireuen,Samapi kini semua surat kami minta belum juga dikabulkan oleh DPMG-KB Kabupaten Bireuen.

Juga dari GAB Kabupaten Bireuen,susul surat kedua pada 14 November 2022,bila kedua kali surat kami tidak diberikan data tersebut,kita tunggu sampai 26 Desember 2022 mendatang,jatuh tempo kita gugat Sengketa ke Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh,pungkas Hendra Gunawan (rizal jibro).

Post a Comment

Previous Post Next Post