Aceh Utara, newsataloen.com - Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di Indonesia, maka pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri (rematri) dilakukan setiap satu kali seminggu. Pemberian TTD ini diberikan secara blanket approach dimana seluruh rematri diharuskan meminum TTD untuk mencegah anemia dan meningkatkan cadangan zat besi dalam tubuh tanpa dilakukan skrining awal terlebih dahulu.
Untuk meningkatkan angka kepatuhan remaja putri dalam pemberian Tablet Tambah Darah, Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Aceh Utara menyosialisasikan pemberian TTD pada remaja putri usia sekolah yang diadakan di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin (07/11/2022).
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Ibu Pj.Bupati Aceh Utara Nurmaziah, SE.Ak, M.Si yang menyampaikan pentingnya pemberian tablet tambah darah pada remaja putri diharapkan dengan adanya program pemberian tablet tambah darah pada remaja putri ini dapat menurunkan gejala anemia pada remaja putri. Maka dari itu perlunya koordinasi lintas berbagai sektoral untuk bisa mencapai target sasaran, khususnya hari bagaimana bagaimana kelompok remaja putri tidak anemia.
"Sesuai program ini, seluruh remaja putri dianjurkan meminum tablet tambah darah untuk mencegah anemia. Sebagai bentuk pencegahan anemia, tablet ini dianjurkan rutin dikonsumsi satu kali pada setiap hari Senin, betul betul berjalan dengan baik, "katanya berharap.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Amir Syarifuddin, S.KM melalui Kabid. Kesmas Samsul Bahri ,SKM,MKN menyampaikan tentang kebijakan program pemberian tablet tambah darah pada remaja putri di sekolah dan untuk sasaran TTD ini sendiri yaitu remaja putri usia 12-18 tahun yang diberikan seminggu sekali pada institusi pendidikan SMP/sederajat dan SMA/sederajat.
Hal ini tujuan pemberian TTD ini untuk mendapatkan generasi kedepan yg berkualitas maka harus di mulai dari pelayanan kesehatan remaja putri,calon pengantin,ibu hamil dan balita hal ini harus komprehensif.
Kegiatan ini juga diikuti oleh lintas sektor dari Kemenag, Dinas pendidikan, Pondok Pesantren, Organisasi Profesi, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah beserta 50 siswi. (red).
Post a Comment