kabar daerah
Umur 58 Tahun Jaminan Hari Tua, di BPJS Ketenagakerjaan, Baru Bisa Dibayar
Kabupaten Bireuen, newsataloen. com-Seorang buruh di bagian pembibitan dan tanaman pada salah satu Perusahaan Perkebunan di Bireuen, terhitung sejak 03 September 2022,tidak bekerja lagi, untuk menarik dana jaminan pensiun harus menunggu umur 58 tahun mendatang.
Hal ini dijelaskan M.Yusuf Hamid, 36,alias Mando Suh, warga Gampong Juli Bonyot Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, kepada tim media ini, Selasa (11/10), mengatakan dia bekerja di Perusahaan Perkebunan Sawit itu, sejak 09-2015, peserta Jaminan Pensiun 1111090109860001 dan 12008205986000.
Untuk menarik atau pengambilan wang tabungan Program Jaminan Hari Tua, pada Kantor BPJS Ketenagakerja Bireuen, tidak bisa dilakukan karena belum ber umur lima puluh delapan tahun, ujar Mando Suh, menirukan pejelasan dari petugas BPJS Ketenagakerja Bireuen.
Jadi nanti menunggu umur tersebut (Usia Pensiun), hitung hitung dua puluh dua tahun lagi baru bisa diambil, bila meninggal ada ahli waris , yang penting surat asli dan kartu jangan sampai hilang,kalau memang begitu aturannya kita terpaksa menunggu umur lima puluh dalam tahun, baru bisa kita cair.
Padahal sejak tidak lagi di Perusahaan Perkebunan Sawit itu, untuk menumpang biaya hidup bisa , dari uang pensiun ini,setelah tidak kerja kini,menganggur di rumah, dan harapan dia, dapat bekerja kembali di Perkebunan Sawit itu, tambah Mando Suh.
Kepala BPJS Ketenagakerja Kabupaten Bireuen diwakili Amir, yang dihubungi tim media ini, membenarkan program Jaminan Pensiun, dana bisa ditarik umur lima puluh delapan tahun usia pensiun, menurut dia tunggu aja, bila peserta meninggal bisa diambil ahli waris(istri dan anak) yang penting surat dan kartu Jaminan Pensiun asli, jangan hilang, sebut Amir (tim).
Via
kabar daerah
Post a Comment