Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup




Banda Aceh, newsataloen.com -Tim gabungan Polres Aceh Tengah mengimbau apotek di Takengon untuk tidak menjual obat sirup yang menyebabkan penyakit akut gagal ginjal di kalangan anak-anak.

Imbauan itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi  dan pengecekan, pengawasan obat sirup yang  peredarannya ditarik oleh Pemerintah ke sejumlah apotek di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (22/10/22) kemarin. 

Obat Sirup semua jenis yang ditarik dari peredarannya sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI  Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, karena obat sirup tersebut selama ini berdasarkan temuan medis telah banyak mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak dan telah benyak menelan korban jiwa karena obat sirup mengandung Zat Kimia berbahaya seperti Etilen Glikol.

Tim gabungan menggelar kegiatan itu menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K, ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (23/10/22).

Pengecekan/pengawasan obat jenis sirup yang peredarannya ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 442/4314/Dinkes/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian sementara penggunaan sediaan cair / sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Kabid Humas. 

Sejumlah apotek yang disambangi Tim gabungan Polres Aceh Tengah dalam kegiatan itu masing-masing Apotek Putroe Bungsu,
Apotek Kimia Farma, Apotek Amila, Apotek Pelengkap, Apotek Pramita, dan Apotek Mulia Medika Center, tambah Kabid Humas. 

Tim gabungan Polres Aceh Tengah  yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah kemudian, Kasat Samapta Polres Aceh Tengah, KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kasi Propam Polres Aceh Tengah, Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Aceh Tengah dan Kasidokkes Polres Aceh Tengah, tutur Kabid Humas lagi. 

Tim gabungan saat menyambangi sejumlah apotek tersebut memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI 
dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran tersebut, pungkas Kabid Humas.

Post a Comment

Previous Post Next Post