kabar daerah
Tiga Oknum Polisi Terlibat Perampokan di Medan Dipecat secara Tidak Hormat
Medan, newsataloen.com - -- Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut (Poldasu) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor seorang warga di Medan. Ketiga oknum polisi itu, Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan Kasubbag Yanduan Poldasu, Kompol Asmara Jaya, yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap ketiga polisi tersebut.
“PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada pers di Bid Propam Poldasu, Selasa (11/9/2022) malam.
Kompol Asmara menyebutkan, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya. “Kami menuntut supaya di-PTDH karena memang perbuatan mereka tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.
Namun, Asmara mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” tukasnya.
Sementara itu, dalam sidang KKEP, ketiga oknum polisi yang terlibat perampokan ini disebut-sebut mengaku mengonsumsi narkoba. (ANG/rel)
Via
kabar daerah
Post a Comment