LHOKSEUMAWE, newsataloen.com -- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib yang dimiliki oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi.
Legitimasi tersebut didapatkan sesuai jenis dan golongan setelah memenuhi syarat administrasi, usia, kesehatan
jasmani dan rohani serta lulus
proses pengujian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, jika SIM yang pernah didapatkan hilang atau rusak. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses atau syarat untuk mengurusnya kembali sama seperti membuat SIM baru.
Lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021. Syaratnya adalah, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara
elektronik., melampirkan foto kopi dan memperlihatkan
identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau
dokumen keimigrasian bagi warga negara
asing.
"Kemudian, melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan
dan pelatihan mengemudi yang asli yang
dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang
terakreditasi, paling lama enam bulan
sejak tanggal diterbitkan
," ujarnya.
Selain itu, kata AKP Adek Taufik, bagi warga negara asing yang bekerja di Negara Indonesia melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari
kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
"Melaksanakan perekaman biometri berupa
sidik jari dan/atau pengenalan wajah
maupun retina mata. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak," pungkasnya.
Sementara, tambah Kasat, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
"Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama
yang rusak bila ada," jelasnya.
Untuk biaya, sebut AKP Adek Taufik, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Post a Comment