kabar daerah
Satpol PP-WH Bireuen,Sosialisasi Qanun No 11 Th 22 Kepada Warga
Kabupaten Bireuen, newsataloen.com-Kantor Satuan PP-WH Kabupaten Bireuen,bersama 26 anggota terdiri dari Polri dan POM , mengadakan sosialisasi dan juga rahazia kepada Warga masyarakat, yang melanggar syariat Islam, sesuai Qanun No 11 Tahun 2022.
Tentang Syariat Islam, Aqidah, Ibadah, hal ini disampaikan Kasat PP&WH Kabupaten Bireuen Khairullah Abed SE, melalui Kabid Trantif Zulkarnaini SE didampingi Anwar Zulham S. Sos, Kasi Op Penegakan dan T. Amrullah Lc, MA, Kasi Penyidik dan Penyelidikan,usai Acara sosialisasi dan sekaligus razia.
Dilokasi Depan Pendopo Bupati Bireuen,Tugu Juang Kota Bireuen Minggu Sore(02/10),menurut Zulkarnaini bersama Anwar Zulham, tujuan kita adakan ini, pertama untuk penegakan hukum bagi warga masyarakat tentang Syariat Islam dan Qanun No 11 Th 2022.
Dalam penegakan hukum syariat ini juga diberikan bimbingan kepada 16 orang laki laki dan 60 orang perempuan, yang melanggar Qanun tersebut, warga masyarakat Kota Bireuen,saat melintas di lokasi itu ada razia ini,kelancaran arus lalulintas macet.
Bagi warga masyarakat yang melanggar Qanun ini, digiring ke Komplek Pendopo Bupati Bireuen, dan diberikan arah jangan lagi melanggar syariat Islam, bila kedapatan tiga kali nama, akan kita cambuk, sebut Zulkarnaini bersama Usman Kelana, kepada media ini.
Warga masyarakat Kota Bireuen,yang dihubungi secara terpisah dukungan kepada Satpol-WH Bireuen, terus razia syariat Islam, bagi pelanggar diambil tindakan, sesesui qanun ini, ujar Mahdi, warga Kota Bireuen, yang dihubungi secara terpisah. (rizal jibro).
Via
kabar daerah
Post a Comment