Banda Aceh, newsataloen.com -Sejumlah personel Polsek Rantau Selamat Polres Langsa melakukan pengecekan dan mengimbau petugas Puskesmas serta Depot Obat setempat untuk tidak menjual obat sirup yang tidak aman dan dilarang oleh Kemenkes karena mengandung deitilen glikol (DEG) dan Etilen glikol (EG).
Berdasarkan laporan Polres Langsa, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (25/10/22) menjelaskan kegiatan pengecekan dan memberi imbauan tersebut itu digelar Senin (24/10/22) kemarin.
' Sejumlah Personel Polsek Rantau Selamat saat berada di Puskesmas dan di Depot Obat di daerah itu mengecek dan memberi imbauan agar tidak menjual obat yang tidak aman atau dilarang oleh Pemerintah, "sebut Kabid Humas.
Kemudian berdasarkan hasil pengecekan itu, semua jenis obat-obatan sirup sudah disimpan dan tidak diperjualbelikan lagi sebelum adanya instruksi yang pasti dari Pemerintah, pungkas Kabid Humas.
Post a Comment