ekonomi
Paripurna DPRK, Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan KUA – PPAS APBK 2023
Aceh Utara, newsataloen.com -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan nota keuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Aceh Utara Tahun 2023, Jumat (29/7/2022).
Azwardi menyampaikan Rancangan KUA–PPAS APBK tahun anggaran (TA) 2023 kepada DPRK Aceh Utara pada rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2022 di ruang sidang utama DPRk Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon.
Turut hadir Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, SSos, Wakil Ketua II Khairuddin, ST, Wakil Ketua III Misbahul Munir, ST, Plt Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala SKPK, para Camat, Kepala Bagian, dan para pimpinan BUMD.
Penyampaian Rancangan KUA – PPAS tahun anggaran (TA) 2023 dapat dibahas, dan pada akhirnya dapat disepakati bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalan suatu kesepakatan KUA PPAS RAPBK Aceh Utara tahun 2023.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi mengatakan proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023. RKPD ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh.
Tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2023 mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Peningkatan Peran Sektor Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing".
Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini, maka telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dengan prioritas pembangunan pada sektor peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastuktur dasar dan pengembangan kawasan, Peningkatan Sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Kata Azwardi, kebijakan umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 - 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.
Dimana dalam laporanya, Azwardi mengungkapkan, jika gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, diproyeksikan sebesar Rp 2.397.501.457.784,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877,-.
Oleh karena itu total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634,-. Dari sini terlihat ada defisit sebesar Rp 29.853.647.850,- direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- . Sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850,-.
Disebutkan Azwardi, kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350,- dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134,- Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
“Perlu kami sampaikan pula bahwa target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ungkap Azwardi.
Pada kesempatan itu, Azwardi juga berharap hendaknya penetapan APBK Tahun Anggaran 2023 dapat dilakukan tepat waktu. Pihaknya berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tersebut dapat segera dibahas, sehingga dapat disepakati paling lambat minggu kedua Agustus 2022. Azwardi juga meminta para Kepala SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pembahasan berlangsung.
Sementara Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, " disampaikan oleh Bupati Aceh Utara kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara pada tanggal 14 Juli 2022, dengan Suratnya Nomor 900 / 1003 tanggal 8 Juli 2022, perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
"Semoga pembahasan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 kepada Panitia Anggaran selama 10 hari. Oleh karenanya diharapkan kepada Penjabat Bupati Aceh Utara, selama pembahasan dilakukan agar semua SKPK dapat mendampingi Tim Anggaran DPRK Aceh Utara, "pungkasnya.
Via
ekonomi
Post a Comment