Diduga Mulai Disusupi Kepentingan Partai, Rakyat Pertanyakan Netralitas Pj Walikota Banda Aceh
Banda Aceh, newsataloen.com - - Penunjukan Pj Kepala Daerah merupakan suatu keharusan yang diamanahkan undang-undang untuk mengisi kekosongan kekuasaan. Pun demikian undang-undang juga menetapkan kewenangan hingga larangan yang mesti dijalankan oleh seorang Penjabat Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Pj Gubernur Aceh Mayjen Achmad Marzuki telah mengamanahkan kepada Pj Walikota Banda Aceh agar fokus prioritaskan pula program-program penanganan Covid-19, termasuk terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi agar dapat dipacu.
Mendagri juga berpesan agar pj wali kota memfasilitasi persiapan pemilu serentak pada 2024 mendatang sembari menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Pesan Mendagri di atas mengisyaratkan kepada PJ, selain penyelesain persoalan daerah ada tugas utama yang harus diselesaikan. Perlu di garis bawahi, PJ lahir bukan melalui proses demokrasi. Tapi, merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik.
"Kehadiran Pj Walikota Banda Aceh di acara salah satu partai, serta dominasi partai penguasa parlemen kota Banda Aceh dalam laju pemerintahan di Banda Aceh justru menjadi indikator bahwa netralitas Pj Walikota Banda Aceh patut diragukan, sehingga hal ini telah bertolak belakang dengan amanah mendagri terkait netralititas ASN. Hal ini bisa berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada mendagri sebagai pemberi mandat kepada seorang penjabat kepala daerah," ungkap koordinator Forum Kedaulatan Rakyat Wanda Zaria kepada media, Kamis 28 Juli 2022.
Untuk itu kami dari Forum Kedaulatan Rakyat meminta Mendagri agar memonitoring dan mengevaluasi setiap kebijakan PJ Kota Banda Aceh, agar tidak disisipi oleh kepentingnan partai tertentu.
Kami juga meminta komitment PJ Kota Banda Aceh untuk berkerja sesuai dengan amanah Mendagri dan juga melaksanakan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008.
Meminta partai politik di Kota Banda Aceh, untk tidak mengintervensi dan mengkontaminasi PJ Walikota Banda Aceh dalam melaksanakan amanah UU.
Jika hal tersebut terus berlanjut, kami khawatirkan akan menganggu stabilitas daerah. (rls).
Post a Comment