Medan, newsataloen.com - Polsek Percut Sei Tuan mengungkap kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih, Roni Rivaldi (22) dan N (20), Sabtu (21/5/2022), di rumah kos-kosan mereka di Jalan Gang Tawon 2, Dusun VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bambang Nurmiono, mengatakan, terungkapnya perbuatan aborsi berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih melakukan aborsi di rumah pelaku di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu pukul 13.00 WIB.
Usai mendatangi TKP ternyata informasi itu benar. Polisi langsung membekuk tersangka Rony Rivaldi, warga Jalan Sudirman, Lingkungan VI, Pekan Gebang, Pangkalan Berandan/Jalan Gang Tawon 2, Dusun VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Usai diinterogasi, keduanya mengaku orok bayi jenis perempuan itu sudah dikubur di depan rumah kosnya. Polisi pun memboyong mayat bayi itu ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi. Sedangkan kekasihnya, N, yang dirawat di RS Imelda dibantarkan petugas ke RS Bhayangkara Medan.
Hasil keterangan tersangka, pasangan kekasih ini telah berpacaran selama dua tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali sehingga membuat N hamil 6 bulan.
"Karena takut dan malu, Roni menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung N tersebut," kata Kompol Agustiawan.
Lalu, pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku membeli obat melalui aplikasi online shop dengan merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikonsumsi N. Pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB, N meminumnya sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
Pada Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di rumah kosan itu, N melahirkan di kamar mandi dengan kondisi sudah meninggal dunia dan memberikan orok tersebut kepada Roni. Lalu Roni menguburnya di depan kosan mereka.
"Karena N pendarahan, Roni membawa pacarnya ke Klinik Yeni di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun karena semakin parah, Klinik Yeni merujuk N ke RS Imelda Medan," beber Kompol Agustiawan.
Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa 3 papan dan strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet dan 1 handuk warna coklat, 1 buah cangkul, 1 buah kendi dan 1 bungkus bunga rampall.
"Dua tersangka ini melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Kompol Agustiawan. (rls/red).
Post a Comment