Mereka adalah para guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK agar selanjutnya menandatangani teken kerja dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Jumlahnya, sebanyak 754 guru honorer yang telah lulus seleksi tes pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pendidikan yang dilampirkan D3.
Penandatanganan kontrak kerja dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) sejak hari Senin (18 - 22/04/2022).
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin kepada media ini, Senin (18/04/2022) mengapresiasi dan rasa bahagia melalui penanda tangan teken kontrak 754 guru yang dinyakan lulus PPPK.
Dirinya berharap melalui PPPK ini para guru dapat benar-benar ikhlas, disiplin dan kompeten di bidang pendidikan nantinya.
Ia menjelaskan, sebelum SK itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka calon ASN PPPK diwajibkan menandatangani kontrak perjanjian kerja, yang didalam terdapat hak-hak, kewajiban serta ketentuan sebagai ASN PPPK.
Post a Comment