/> Ratusan PPPK Aceh Utara Teken Kontrak Kerja dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Ratusan PPPK Aceh Utara Teken Kontrak Kerja dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara


Foto: Ilustrasi


Aceh Utara, newsataloen.com -  Ratusan honorer dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai melakukan teken kontrak kerja dengan pemerintah.

Mereka adalah para guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK agar selanjutnya menandatangani teken kerja dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Jumlahnya, sebanyak 754 guru honorer yang telah lulus seleksi tes pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pendidikan yang dilampirkan D3. 

Penandatanganan kontrak kerja dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) sejak hari Senin (18 - 22/04/2022).

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin kepada media ini, Senin (18/04/2022)  mengapresiasi dan rasa bahagia melalui penanda tangan teken kontrak 754 guru yang dinyakan lulus PPPK. 

Dirinya berharap melalui PPPK ini para guru dapat benar-benar ikhlas, disiplin dan kompeten di bidang pendidikan nantinya.

Ia menjelaskan, sebelum SK itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka calon ASN PPPK diwajibkan menandatangani kontrak perjanjian kerja, yang didalam terdapat hak-hak, kewajiban serta ketentuan sebagai ASN PPPK.


"Hanya saja saat ini, prosesnya tinggal menunggu penerbitan SK pengangkatan dari Bapak Bupati Aceh Utara. Pemberlakuan masa hubungan perjanjian kerja maksimal 5 tahun. Sementara SK yang diterima PPPK, juga akan dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali,, ” katanya.

Dalam evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya, jelas Syarifuddin hanya akan dilihat pada masih atau tidak memenuhi syarat sebagai PPPK.

“Kalau saja nanti ada yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti disiplin, sudah mendapatkan pekerjaan lain, maka evaluasi perlu dilakukan agar tidak ada yang tidak bekerja tetapi masih menerima penghasilan,” tukasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post