Ketum SPBI: Bentuk Kepedulian Terhadap HAM, Airlangga Hartarto Santuni Keluarga Korban Tragedi Trisakti


Teks foto: ketua Gollar pusat bersama penerima bantuan.


Jakarta, newsataloen.com–Bagi NKRI, menjadi sebuah negara hukum tak hanya sekedar sebutan semata, melainkan tercantum jelas dalam konstitusi negara dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dimana negara menjadikan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya dan sebagai sumber dari penyelesaian permasalahan sosial.

 Adapun yang menjadi ciri negara hukum di Indonesia antara lain adanya perlindungan/pengakuan atas hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk mengimplementasikan hal tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bantuan uang tunai kepada empat keluarga korban Tragedi Trisakti 1998 masing-masing sebesar Rp750 juta. 

Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu empat keluarga almarhum mahasiswa Trisakti yang tertembak aparat keamanan saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari kursi Presiden pada tahun 1998. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI), yang juga merupakan eks  Ketua Relawan Jokowi-JK Provinsi Aceh, Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.

Menurut Pembina Yayasan Al-Mubarrak Fil-Ilmi tersebut pertemuan antara Airlangga Hartarto dengan para keluarga korban Tragedi Trisakti, patut kita apresiasi bersama. Karena itu merupakan bukti  perhatian khusus untuk  keluarga almarhum mahasiswa Trisakti.

 Ini bukti Airlangga Hartarto  sangat serius menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia  dan beliau satu-satunya Menteri yang sangat memperhatikan kepentingan para keluarga korban Tragedi Trisakti, dan penyelesaian kasus HAM di masa lalu.
Akademisi yang juga politisi muda berdarah Pidie, Aceh, menilai  bantuan yang diberikan oleh Airlangga Hartarto kepada keluarga korban masing-masing berupa  uang tunai sebesar Rp750 juta. 


“Selain  untuk  mengenang peristiwa tewasnya empat mahasiswa Trisakti yang tertembak aparat keamanan saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari kursi Presiden pada tahun 1998, juga  untuk membantu kesejahteraan dan perekonomian keluarga korban di tengah pandemi COVID-19. Bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian dari Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang sangat positif terhadap  keluarga Pejuang Reformasi Universitas Trisakti. 

Sebagai bangsa yang beradab  kita  sangat mengapresiasi atas pemberian bantuan tali kasih kepada keluarga pejuang reformasi khususnya kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian RI, Bapak Airlangga Hartarto,”ujar Dr. Iswadi, M.Pd. Kita berharap semoga ini menjadi    pembelajaran untuk  semua pihak agar lebih memahami    nilai-nilai kemanusiaan dan  demokrasi. 

Kesadaran  dan  pemahaman  terhadap  Hak  Asasi Manusia  dan  hukum  harus  terus  ditingkatkan  agar  tercipta  iklim  yang damai, aman,  serta nyaman  di Indonesia.   
“Bapak Airlangga Hartarto sangat berkomitmen  untuk menyelesaikan  kasus-kasus terkait  pelanggaran  HAM  di  masa   lalu  termasuk Tragedi  Trisakti  yang selama  ini menjadi  beban sosial masyarakat  Indonesia.

 Langkah-langkah  nyata  telah  dilakukan  oleh Airlangga Hartarto   dalam  mewujudkan komitmennya.  Dengan  demikian  prospek  penyelesaian  kasus  Tragedi  Trisakti diharapkan akan segera tuntas,” ungkap Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Menurut Alumni Institut Perguruan Darul Aman Malaysia ini, ada  beberapa  peristiwa masa  lalu yang belum  terselesaikan  hingga  saat ini terkait  dengan  pelanggaran  HAM. Salah  satu  diantaranya  adalah  Tragedi Trisakti. Tragedi  Trisakti  merupakan tragedi  berdarah  yang  tidak  mungkin dilupakan  oleh  bangsa  Indonesia  dan menyisakan duka yang sangat mendalam terutama bagi keluarga yang menjadi  korban.

Post a Comment

Previous Post Next Post