Lhokseumawe, newsataloen.com - Polres Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko sembako, pasar tradisional dan swalayan. Sidak dilakukan untuk memastikan jaminan ketersedian stok dan kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Polres Lhokseumawe bersama dengan Disperindagkop berupaya melakukan koordinasi dan langkah-langka untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H, M.M, Selasa (15/3/2022).
Salman menambahkan, belum ditemukan pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Namun petugas akan terus melakukan sidak.
"Sampai hari ini, dari beberapa tempat yang didatangi petugas, stoke minyak goreng masih cukup serta belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali," tuturnya.
Pantauan awak media di lokasi, petugas berkeliling memeriksa stok minyak goreng di sejumlah toko sembako, pasar tradisional dan swalayan.Tampak stok minyak goreng siap diedarkan baik itu stok minyak goreng curah maupun kemasan.
Dari hasil pendataan Petugas jajaran, lanjutnya, persediaan minyak goreng di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tidak terjadi kelangkaan. Harga berkisar Rp 13 ribu sampai Rp 15 ribu per liternya karena harga tebus grosir beda sehingga harga jualnya di kewilayahan berbeda-beda.
"Untuk harga minyak goreng kemasan berkisar Rp 14 ribu sampai Rp 16 ribu per liternya, hal ini disebabkan harga tebus oleh penjual grosir eceran lebih besar, berbeda dengan swalayan atau grosir besar berskala Nasional, seperti Alfamart, Indomaret, Suzuya dan lainnya," pungkas Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Kapolres Lhokseumawe mengimbau, lanjut Salman, bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penimbunan minyak goreng agar melapor. Agar kelangkaan minyak goreng bisa diantisipasi.
"Kami akan sangat terbantu apabila ada informasi yang akurat dari masyarakat sehubungan dengan dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kami berharap kerja sama pihak kepolisian dan tindakan preventif lainnya untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini," bebernya.
Apabila ada yang terbukti menimbun minyak goreng, akan ditindak dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun.
Post a Comment