Muzakarah Ulama di Kecamatan Tanah Luas Bahas Tentang Zakat, Puasa, Nikah dan Jual beli




Aceh Utara, newsataloen.com - Muzakarah Ulama di Masjid Annur kecamatan Tanal kabupaten Utara, Minggu (27/3/2022) membahas tentang pelaksanaan zakat, puasa, nikah dan jual beli, yang dibuka Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Plt.Sekda Aceh Utara Dayan Albar,S.Sos.MAP.

Muzakarah dengan mengusung tema "Melalui muzakarah ulama kita tingkatkan pemahaman umat terhadap persoalan fiqih ditengah - tengah masyarakat". Turut hadir Abu/abi/abati para ulama sebagai narasumber pemateri, muspika Tanah luas, Abu Imam Masjid Besar Annur Tanah Luas serra para undangan lainnya.

Sementara muzakarah dipimpin oleh sejumlah ulama kharismatik sekaligus menjadi narasumber/pematri seperti Abu Abdul Manan, H.M.Jafar (Abi Jafar Lueng Angen), Tgk.H.Sufi Ibrahim (abi Sufi Paloh Gadeng), Tgk. Nuruddin (Abati Nuruddin Buloh), Tgk. Zainuddin (abi Doi Bayu). Sementara jamaah yang hadir pada muzakarah tersebut diperkirakan 1000 orang.


Sementara Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar,S.Sos.MAP mengapresiasi kepada segenap masyarakat kecamatan Tanah Luas,  tokoh masyarakat, muspika dan seluruh panitia kegiatan muzakarah atas dilaksanakannya muzakarah ulama masalah keagamaan yang membahas tentang zakat, puasa, nikah dan jual beli. Muzakarah ulama sangat penting dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan arahan yang sangat berguna bagi pembangunan umat.

"Kami berharap muzakarah yang dilaksanakan hari ini agar dapat memberikan kontribusi berupa sumbangan pikiran dalam membahas permasalahan yang didiskusikan, merumuskan suatu konsep yang tepat untuk mengelola berbagai kekayaan dan aset yang ada di gampong agar selalu berada dalam bingkai syariat islam,"jelasnya.


Dikatakan, tema yang diangkat dalam muzakarah masalah keagamaan kali ini merupakan isu strategis yang berkembang dalam masyarakat. Keyakinan tauhid ummat hari ini sangat rentan terhadap aliran sesat seumpama yang jelas dasar pijakannya.

"Karena itu pemahaman dan pengamalan thariqat dan tassauf juga harus menjadi pagar dalam membentengi amalan-amalan ummat, karena hari ini terpampang di mata kita begitu mudahnya orang mencampur adukkan antara yang haq dan bathil,"tegasnya.

Ketua panitia muzakarah ulama, Drs.H.Hamdani A.Jalil MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada para donatur dan semua pihak atas bantuan dan  dukungannya dalam menyukseskan rangkaian kegiatan muzakarah ulama tingkat kecamatan Tanah Luas hari ini.

Dengan adanya hal ini, diharapkan nanti dapat meluruskan paham-paham yang menyimpang dimasyarakat, menuju ke paham yang beri’tikad Ahlussunnah wal Jamaah.

"Menetapkan hukum hasil muzakarah ulama sebagai acuan dalam penerapannya ditengah - tengah masyarakat,"katanya.

Disamping itu juga, dia menyebutkan, untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan hukum fiqih bagi pemangku kepenringan ditingkat kecamatan Tanah Luas.

"Kemudian sebagai referensi bagi Tgk-tgk/para imum chik/imum gampong dan para pengambil keputusan dalam bidang hukum fiqih,"pungkasnya.



Post a Comment

Previous Post Next Post