Medan, newsataloen.com- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, meminta Komisi A DPRD Sumatera Utara untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Pasalnya, ada temuan MALADMINISTRASI dalam proses seleksi yang dilakukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean menegaskan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada tiga poin penting. Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat.
Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut.
"Dari tiga poin itu, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada MALADMINISTRASI. Kami minta kepada Pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A. Kemudian, kepada Ketua Komisi A, kami minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut. Selain itu, juga diminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam seleksi komisioner KPID," tegas James Panggabean, saat diwawancarai wartawan, seusai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto, di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/3/2022) sore.
James menyebutkan, bahwa MALADMINISTRASI yang ditemukan yaitu di dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak dilakukannya uji publik. "Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A," ujarnya.
Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test. "Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi, itu harus diatur lebih detail di Peraturan DPRD Provinsi. Kami tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu, karena tidak ada aturan teknisnya," ungkapnya.
Terkait temuan MALADMINISTRASI oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tidak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang, Hendro menyerahkan keputusan kepada Pimpinan DPRD Sumut.
"Kami (Komisi A) kembali kepada Pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar Hendro, yang buru-buru pergi saat diwawancarai wartawan di Kantor Ombudsman Sumut seusai menerima LAHP.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menegaskan, Pimpinan Dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya. Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi Komisioner KPID Sumut tersebut.
"Belum bisa itu, minggu depan Pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya. Kami akan sinkronkan kebenarannya. Mohon maaf, mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak. Makanya, kita akan mengambil keputusan yang terbaik. Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut? Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik," pungkas Baskami Ginting.(rj)
Post a Comment