Berita Daerah
Kadis PMD Plin-plan Terkait Anggaran PSU Desa Perbaji
Tanah Karo, newsataloen.com - Imbas dari hasil draw pada pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak gelombang ke III tahun 2021 Kabupaten Karo, Desa Perbaji, Kecamatan Tiganderket, Mengakibatkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kamis (23/12/2022)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMDD) Abel Tarigan saat dikonfirmasi dilokasi PSU, Rabu (22/12) dasar acuan dari PSU tersebut, dikatakannya Acuan tertulis memang tidak ada jadi, kita sendiri ngambil acuan aturannya, Ada undang-undang yang memperbolehkan kita untuk mengambil diskresi oleh pejabat pemerintah apabila terjadi apa bila kita tidak bisa mengambil keputusan.
Adapun dituturkannya isi dari aturan tersebut," Dikarenakan satu tidak ada aturan yang jelas kemudian untuk menghindarkan terjadinya stagnasi pemerintahan dan untuk menjaga agar kepentingan umum itu bisa dilaksanakan dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi tahapan umum".
Ditambahkanya lagi," Ini bisa dikatakan satu-satunya di Indonesia, karena ada satu hal yang tidak bisa diputuskan, karena aturan kita tidak jelas diambil diskrisi, amanat dari peraturan itu sendiri, yang akan dilakukan dalam situasi apapun itu, ini bukan pemilihan ulang tapi pemungutan suara ulang, karena tidak ada aturan yang mengatur dipilkades ini, dan hal ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Pemkab melalui surat keputusan Bupati,".
Dirinya pun tidak mengakui kelalaian tersebut ada dipihaknya, namun diakuinya Perbuk Karo tidak jelas, karena tidak ada pembahasan tentang kotak suara, melainkan membahas masalah pembatansan wilayah perbaji, "bukan kelalaian namun tidak jelas," untuk mengantisipasi hal seperti ini kita akan merepisi kembali Perbuk kita.
Saat kembali dipertayakan lebih dalam diskresi yang dimaksud dan terkait keputusan Bupati tentang PSU, Kadis PMD terlihat mulai plinplan dalam memberikan tanggapan, dimana dikatakannya "Kalo tidak ada perubahan anggaran tidak perlu izin dari Pemerintah Provinsi,".
"Anggaran ini tidak terlalu besar jadi, anggaran PSU ini dari partisipasi pemerintah Desa dan PMD," ujarnya.
Dirinya pun tidak mengakui kelalaian tersebut ada dipihaknya, namun diakuinya Perbuk Karo tidak jelas, karena tidak ada pembahasan tentang kotak suara, melainkan membahas masalah pembatansan wilayah perbaji, "bukan kelalaian namun tidak jelas,"
" Untuk mengantisipasi hal seperti ini kita akan merepisi kembali Perbuk kita, karena amanat aturan disesuaikan dengan kearifan lokal, Perbuk no 13 tahun 2016, karena tidak merubah anggaran tidak perlu izin dari Provinsi, deskresi ini kalo kebijakan itu sendiri tidak mengubah anggaran, Karena saya bersedia mengeluarkan Uang sendiri,"ujarnya mengakhiri./ (WAR)
Via
Berita Daerah
Post a Comment