Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh itu dihadiri sejumlah pejabat KASN dan Kepala SKPA. Acara itu juga disambungkan melalui saluran virtual zoom dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta yang dipimpin Arie Budhiman.
Kegiatan itu merupakan kelanjutan dari Tahapan Klarifikasi I Penilaian IM-NKK pada bulan September lalu yang dilaksanakan oleh Tim dari KASN. “Insya Allah pada tahapan ini, kami akan kembali berusaha untuk memberikan yang terbaik, termasuk beragam data yang dibutuhkan agar kegiatan klarifikasi ini berjalan dengan lancar,” ujar Bukhari.
Bukhari juga menyebutkan, Pemerintah Aceh menyambut baik atas penunjukan Pemerintah Aceh sebagai Pilot Project Program Pengukuran Indeks Maturnitas NKK ASN. Karena melalui pengukuran ini dapat memberikan gambaran mengenai penerapan NKK di Instansi Pemerintah Aceh, sekaligus menjadi bahan evaluasi serta motivasi untuk senantiasa semakin baik ke depannya.
Para ASN, lanjut Bukhari, sangat berkewajiban untuk mempedomani dan memegang teguh Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
NKK tersebut meliputi nilai ‘Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif’ yang disingkat “Ber-AKHLAK”.
Selain itu juga terdapat Employer Branding ASN, yaitu “Bangga Melayani Bangsa” yang telah diluncurkan oleh Presiden pada 27 Juli 2021 lalu, yang juga mesti menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintahan, khususnya di Aceh.
“Untuk itu, sejak awal ditunjuknya Aceh sebagai Pilot Project Program Pengukuran Indeks Maturitas NKK, kami bertekad untuk bisa melakukan pembenahan dan perbaikan di berbagai sisi, dalam hal peningkatan SDM Aparatur. Termasuk ketika dilakukan klarifikasi Penilaian IM-NKK oleh Tim KASN,” sebut Bukhari.
Selain itu, Pemerintah Aceh disebut telah mengupayakan untuk menyampaikan kondisi riil atau penilaian mandiri mengenai penerapan NKK melalui aplikasi SINDEN oleh Tim Penilai Mandiri yang telah ditunjuk. Dari 4 Kriteria dan 19 Sub Kriteria yang ada, tim penilai sudah melakukan penilaian serta mengumpulkan evidence yang dibutuhkan. “Namun, kami juga menyadari bahwa dalam penilaian tersebut, barangkali masih terdapat kekurangan atau data yang kurang lengkap di dalamnya. Insya Allah, akan kami upayakan sebaik mungkin pada kali ini agar semuanya bisa tersampaikan dengan baik,” kata Bukhari.
Pada kesempatan itu, Bukhari juga menegaskan kembali komitmen Pemerintah Aceh terhadap penerapan NKK yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yaitu melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh serta Pembentukan Majelis Kode Etik melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 862/1253/2018.
Lebih lanjut, kata Bukhari, sejak pembentukannya pada tahun 2018, Majelis Kode Etik telah aktif melakukan sejumlah sidang atas dugaan pelanggaran kode etik, disamping juga adanya sidang disiplin PNS.
Selanjutnya, dalam hal penegakan NKK, Bukhari juga menyampaikan syukur di mana baru-baru ini Pemerintah Aceh baru saja mendapat penghargaan atau Award dari BKN untuk kategori Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk Instansi Pemerintah Daerah Tipe A. “Insya Allah, kami akan terus berkomitmen untuk terus membenahi segala kekurangan yang ada, serta berupaya untuk berinovasi dan menyusun strategi implementasi NKK yang lebih efektif dan efisien, agar dapat optimal dalam pelaksanaan NKK,” tutup Bukhari.
Post a Comment