Jacob Ereste : Dirjen Binmas Buddha Kementerian Agama Minta Klarifikasi



Jakarta, newsataloen.co. - Sehubungan dengan gugatan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Sangha Mahayana Indonesia (SMI) atas nama Rahib Jimmu Goh Mahasthavira, S.Ag., S.Sn., BA., M.Sn, terdagap Dirjen Binmas Buddha Kementrian Agams RI, menurut Ketua Dewan Pembina
SMI, Mr. Sunardjo pihak Dirjen Bknmss Buddha Kementerian Agama RI meminta klarifikasi masalah laporan yang telah dilayangkan pihak SMI itu, kata Romo Sunardjo, Kamis, 7 Oktober 2021.

Rencana klarifikasi  Irjen Kemendag itu, menurut Romo Sunardjo yang dia realade via Whatsapp itu akan segera diagendakan dalam waktu dekat. Karenanya, selaku Ketua Dewan Pembina SMI dia meminta Tim Lawyer bersiap untuk sewaktu-waktu dikontak untuk mendampingi Rahib Jimmu Goh Mahasthavira yang telah bersikukuh untuk menggugat Dirjen Binmas Buddha Kementerian Agama RI sebagaimana yang telah disepakati pada pertemuan pengurus SMI, Rabu 29 September 2021 di Jl. Juanda Raya No. 4 Jakarta Pusat.

Dirjen Binmas Budha Kemnterian Agama RI, kata Rahib Jimmu Goh Mahathavera telah bertindak semena-mena itu akan digugat secara perdata maupun pidana dan PTUN. Karena
Dirjen Binmas Budha Kementerian Agama RI telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Budha untuk menunaikan ibadhah.

Sikap yang tidak bijak itu juga telah mengeluarkan pengakuan palsu untuk organisasi keagamaan Budha lainnya sehingga membuat dualisme terbelahnya ummat Budha Sangha Mahayana Indonesia.

Meski surat keputusan itu kemudian dicabut, toh keresahan dan kegaduhan serta ketenteraman umat Budha untuk menunaikan ibadhah telah terganggu.

Seperti dapat diketahui dari j
Informasi yang telah disampaikan terdahulu,  tindakan Dirjen Binmas Budha itu bermula dari diterbitkannya tanda terdaftar kelembagaan Budha pada 20 Januari 2021 untuk Sangha Mahayana Indonesia yang diketuai oleh Kasulasasana Mahasthavira dengan nomor terdaftar : 08.35.31.73.00991

Sedangkan milik organisasi yang sah -- Sangha Mahayana Indonesia -- adalah Rahib Jimmu Goh Mahasthavira, S.Ag., S.Sn., BA, M.Sn. Atas dasar perlakuan itulah ia  berkeberatan atas  surat keputusan Dirjen Binmas Budha Kementerian Agama RI tersebut.

Alasannya, karena Sangga Mahayana Indonesia adalah organisasi keagamaan yang dia pimpin adalah sah secara tata administrasi dan telah berbadan hukum, serta telah terdaftar dengan hak paten pada Kemenkumham RI.

"Atas dasar ini saya berkeberatan dikeluarkannya tanda terdaftar tetanggal 20 Januari 2021 atas nama Ng. Aik Soon itu", kata Jimmu Goh dalam rapat koordinasi bersama segenap pengurus serta Pembina Utama organisasi yang dia pimpin itu.

Tindakan sewenang-wenang Dirjen Binnas Budha Kemenag RI yang telah meresahkan umat Budha untuk menunaikan ibadhah ini telah disepakati oleh segenap pengurus  SMI untuk segera diajukan ke pengadilan secara perdata maupun pidana serta PTUN, seperti penegasan Mr. Sunardjo sepekan silam. Sementara
Zainul Arifin dari Tim Pembela Hukum Rohib Jimmu Goh telah merampungkan pemberkasan  yang akan segera diajukan ke pengadilan umjm maupun PTUN terhadap keculasan Dirjen Binmas Kementerian Agama RI. 

Post a Comment

Previous Post Next Post