Kedua Tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara yakni RT(24) Warga Gampong Ule rubek barat Kec. Seuneudon Kab. Aceh Utara dan RD(27) Warga Gampong Alue ie Mirah dusun Lamkuta kec. Tanah Jambo aye kab. Aceh Utara.
Bersama mereka turut disita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 100 gram,
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri Menyampaikan bahwa Tersangka RT dan RD ditangkap saat hendak melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti hasil transaksi Narkoba ketempat sampah didekat sebuah warung di Gampong Ule rubek barat Kec. Seuneudon Kab. Aceh Utara yang merupakan TKP dilakukannya Transaksi dengan empat orang yang masih DPO,"Pungkas Iptu samsul.
Lanjutnya, Kronologis kejadian tersebut berawal tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah warung yg sangat meresahkan masyarakat di Gampong Ule Rubek Barat kec. Seuneudon dan juga TO Sat narkoba selama ini bahwa Para pelaku tersebut sering melakukan penjualan narkotika jenis Sabu.
"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 17.50 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku yang sedang transaksi sabu di sebuah warung Gp. Ule Rubek barat Kec. Seuneudon kab. Aceh Utara, RT dan RD berhasil ditangkap petugas saat keduanya berusaha membuang barang bukti satu paket sabu dengan berat 100 gram ketempat sampah. Empat orang pelaku yang masih DPO berhasil melarikan diri, Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”sambungnya. (red).
Post a Comment