Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor Penanganan Pemularasan Jenazah Covid-19


Asisten I Sekda Aceh, Dr.M. Jafar, SH, M. Hum, menggelar rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 Aceh serta unsur terkait lainnya dalam rangka membahas penanganan dan tatacara pemulasaran Jenazah Covid 19 di Ruang Potensi Daerah, Banda Aceh, Jum'at (17/9/2021).



Banda Aceh, newsataloen.com – Satgas Covid-19 Aceh bersama stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi guna membahas prosedur tata cara pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19. Jumat (17/9/2021).


Rapat yang berlangsung di ruang Potensi Daerah II Kantor Gubernur itu, dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar. Turut hadir Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dr Isra Firmansyah, Wadir Penunjang RSUZA dr Nurnikmah, dan Sekretaris Dinas Sosial Devi Riansyah.


Kemudian tampak juga hadir Kepala Rumah Sakit Kesdam IM Tri Kurniyanto, Kasubdit Dokpol Biddokes Polda Aceh Suyoto, dan Dandem Keslap Kodam IM Bowo Suryo Utomo, serta para perwakilan Biro Isra, Biro Hukum, BPBA, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Aceh.


M Jafar mengungkapkan, saat ini, masih banyak ditemukannya penolakan terhadap penanganan jenazah pasien Covid-19 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan yang telah ditetapkan, baik itu oleh pihak keluarga maupun masyarakat. Sehingga banyak jenazah yang meninggal akibat virus corona dilakukan pemulasaran atau proses pemakaman secara normal tanpa mempertimbangkan prokes.


Karena itu, Jafar menyebutkan, dibutuhkan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19, guna mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaran jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.


“Dalam penanganan Covid-19 terutama pemulasaran jenazah, kita (satgas) lebih mengedepankan keharmonisan bersama dalam kondisi kedaruratan dengan tetap mengacu SOP protokol kesehatan,” tegas M Jafar.


Menindak lanjuti hal itu, ia menyebutkan dibutuhkan sebuah tindakan tegas pemerintah terkait dasar standar prosedural dengan payung hukum resmi, untuk meminimalisir terjadi kesalahan pelaksanaannya di lapangan.


Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, Jafar mengatakan, pemerintah akan merancang sebuah peraturan yang kemudian akan disepakati dengan Gubernur untuk menyikapi sejumlah permasalahan terkait penolakan penguburan jenazah kematian akibat Covid-19 secara prokes oleh keluarga ataupun masyarakat.


Langkah ini diambil lantara, masih seringnya di dapati penolakan jenazah Covid-19. Hal itu dikhawatirkan akan terus memperparah merebaknya virus corona di Aceh.


Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dr Isra Firmansyah, mengatakan pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19 di rumah sakit sudah dilaksanakan secara prokes, mulai dari dimandikan, dikafankan, hingga masuk peti. Kemudian barulah jenazah di serahkan kepada Satgas Covid -19 untuk dilanjutkan proses penguburan.


Hanya saja, kata Isra dalam proses penjemputan jenazah tersebut masih belum berjalan maksimal hingga saat ini, sehingga membuat SOP prokes terabaikan.


Rapat itu menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker dan menjaga jarak. (red)





Post a Comment

Previous Post Next Post