Salah satu bentuk larangan tersebut, termaktub dalam Hadits Rasulullah Salallahu’alaihi Wassalam, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya usai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Sinergitas Dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh, di aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin (24/9/2021).
“Barangsiapa menahan peredaran barang untuk niat membuat paceklik kaum Muslimin, maka dia bersalah (berdosa). Aku berlepas diri daripadanya terhadap tanggung jawabnya di hadapan Allah dan Rasul-Nya.’ Hadits ini sudah cukup menjadi landasan bagi kita untuk siap melakukan jihad melawan praktik monopoli usaha di Aceh,” kata Gubernur tegas.
Gubernur menambahkan, dalam perspektif apapun upaya monopoli tentu akan merusak sistem perekonomian dan hubungan dengan masyarakat.
“Alhamdulillah, baru saja kita menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan KPPU tentang Sinergitas Dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Aceh. Tentu saja penandatanganan Nota Kesepakatan ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh dalam rangka memberikan pelayanan yang adil, jujur, bersih dan transparan kepada masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur Nova optimis, penandatanganan kesepakatan ini akan berimbas pada hilangnya monopoli atau persekongkolan untuk menguasai sektor usaha tertentu di Bumi Serambi Mekah.
“Jika praktik monopoli kita biarkan, dampaknya tidak hanya pada menurunnya kualitas produksi, tapi juga berdampak pada pelayanan publik, terbatasnya pilihan di tingkat pasar, dan tentunya harga yang dibayar tidak lagi kompetitif. Selain itu, praktik monopoli juga berpotensi mematikan usaha yang lain, karena pasar ekonomi dikuasai oleh kelompok tertentu,” kata Nova.
Itu sebabnya, sambung Gubernur, perang melawan monopoli ini harus terus digaungkan. Nova menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya KPPU untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik monopoli, demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Gubernur menjelaskan, praktik monopoli usaha pernah terjadi di daerah Aceh. Sejumlah kasus telah diadukan ke KPPU dan telah ditindaklanjuti sampai proses hukum. Fakta ini membuktikan bahwa upaya pencegahan praktik monopoli adalah usaha penting yang menjadi perhatian semua pihak.
“Jangan sampai kasus tersebut terulang kembali. Semua pihak perlu terus diingatkan dan diberi pemahaman terhadap larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ini.
Pada kegiatan hari ini, KPPU juga memberikan pencerahan terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Gubernur meyakini, pencerahan terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disampaikan oleh Kodrat Wibowo, selaku Ketua KPPU RI Akan membuat seluruh jajaran terkait di Pemerintah Aceh serta para peserta, lebih memahami terkait larangan monopoli, untuk kemudian diimplementasikan bersama.
“Bagi jajaran Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, pemahaman terhadap larangan praktik monopoli ini wajib kita pahami bersama, agar pencegahannya dapat kita lakukan sejak dini, dapat lebih antisipatif. Dengan demikian, tidak ada lagi kelompok tertentu yang begitu dominan membentuk kartel dan menguasai pasar, sehingga sistem ekonomi di daerah kita terhindar dari perilaku monopolistik dan oligopolistik,” tegas Nova.
Oleh karena itu, Gubernur optimis penandatanganan Nota Kesepakatan dan sosialisasi Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Aceh, yang terselenggara hari ini, akan berimbas pada hilangnya praktik monopoli usaha di Aceh, sehingga persaingan usaha berjalan secara sehat dan objektif.
“Terimakasih kepada KPPU dan semua pihak yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Aceh dalam melawan praktik monopoli ini. Insya Allah, Aceh akan menjadi wilayah terdepan dalam melawan praktik-praktik yang merusak sistem ekonomi dan merusak sendi-sendi kemasyarakatan kita,” ujar Nova.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPPU, dalam sambutannya menegaskan, bahwa penandatanganan kerjasama hari ini akan turut memacu pemulihan ekonomi nasional.
“Kita menginginkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Aceh. Kami yakin, manfaat besar dari kerjasama ini adalah percepatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan di Aceh dan pemulihan ekonomi nasional. Kami juga akan menyampaikan buku fiqih persaingan usaha kepada Pak Gubernur. Semoga nantinya kami mendapatkan masukan untuk penyempurnaan buku ini,” ujar Kodrat Wibowo.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kabulog Divre Aceh, Kanwil KPPU Sumut dan Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh. (red)
Post a Comment