Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Miliar Diciduk Jaksa dari Bandung



Leonard Eben Ezer Simanjuntak, 



Jakarta, newsataloen.com - Seorang Terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron atas kasus korupsi bernama Ir Aryo Santigi Budhianto berhasil diringkus Jaksa dari Bandung. 

Aryo Santigi Budhianto yang merupakan Terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan adalah buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pria kelahiran Bogor pada 11 Agustus 1970 itu diciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) pada Kamis, 16 September 2021, sekitar pukul lima sore. 


“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (17/09/2021). 


Ir Aryo Santigi Budhianto beralamat di Jalan Cawang Baru Utara RT02 RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. 


Leonard menjelaskan, pada 14 Februari 2002 lalu, Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, yang terletak di Jalan Kwitang Raya No 30 AB, Jakarta Pusat. 


“Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar 120 miliar rupiah, atau sekitar jumlah tersebut,” jelas Leonard. 


Oleh karenanya, lanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. 

Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan Jaksa di Jalan Gatot Subroto No. 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. 

"Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujar Leonard. 

0leh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. 

"Dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” imbuh Leonard. 

Leonard menyatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard. (rls/red).

Post a Comment

Previous Post Next Post