Ketua APDESI Aceh Utara,
Abubakar (tengah)
"Namun, Apdesi melihat ada ke anehan dalam masalah laporan tersebut. Geuchik KM VIII yang di laporkan oleh Perusahaan tersebut adalah sosok yang mendampingi masyarakat dalam sengketa batas perkebunan kenapa bisa jadi terlapor, dinilai merasa janggal,"kata
Seperti diketahui, ulas Abubakar, bahwa CBDO PT.Satya Agung H.Tarmizi Thayeb melayangkan laporannya yang menyebutkan hal itu salah satu upaya perusahaan untuk mempertahnkan haknya yang telah diberikan pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 108 KUHAP.
"Untuk itu, Bupati Aceh Utara untuk turun tangan dan tidak membiarkan kasus tersebut hingga menjadi polemik yang berkepanjangan, karena menyangkut tentang hak hidup rakyat . Jika dibiarkan konflik tersebut akan menjadi bom waktu dan bisa meletus dalam waktu yang dipihak pemerintah tidak bisa memastikan,"pintanya
Dikatakan, bahwa apalagi PT Satya Agung berdasarkan berita media Merdeka (16 sept 2021) masih membuka pintu dialog bagi masyarakat penggarap yang berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam hal ini, pihak Pemerintah lebih arif dalam melihat momen dan kesempatan ini untuk memanfaatkan sesegera mungkin.
"Kedepanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan pemerintah, maka masyarakat berasumsi negara tidak pernah hadir untuk mereka, justru sebaliknya ketika pemerintah diam bisa di artikan mendukung konflik itu berjalan secara masive,"pungkasnya. (red).
Post a Comment